News

Dina Aprilia SH Kuasa Hukum Ayuk Aida membacakan eksepsi perkara dugaan penggelapan Tabungan Dana Haji dan umroh di Pengadilan Negeri Jember,

Dina Aprilia SH Kuasa Hukum Ayuk Aida membacakan eksepsi perkara dugaan penggelapan Tabungan Dana Haji dan umroh di Pengadilan Negeri Jember,

Jember -Menaranews.online” Dina Aprilia SH Kuasa Hukum Ayuk Aida membacakan eksepsi perkara dugaan penggelapan Tabungan Dana Haji dan umroh di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (14/3/2024).

Usai Sidang Dina kepasa Awak Media mengatakan, jaksa penuntut umum dinilai kurang cermat karena ada beberapa poin kurangi dan tidak sesuai BAP kepolisian disamping juga terlihat perkara ini sebenarnya adalah perkara perdata namun di paksakan menjadi perkara pidana.

“Kami berharap ketua hakim PN Jember bahwa optimis eksepsi yang di bacakan dipersidangan kedua dalat di terima .

Dalam kesempatan tersebut pihaknya selaku Kuasa Hukum Ayu Aida mengharapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuat dakwaan yang menyangkut nasib seseorang harus lebih hati-hati.

Dalam sidang eksepsi tadi pagi bahwa seharusnya penuntut umum tidak mem P21 berkas lengkap, karena faktanya uang tersebut sudah di kembalikan melebihi tuduhan .

Didakwaan tidak di jelaskan dengan rinci Ayuk Aida selaku tindak pidana yang di dakwaan sebesar Rp 20 juta padahal klien saya mentransfer senilai Rp 37 juta

Awalnya pelapor melaporkan ke Pihak kepolisian senilai Rp 37 juta di pertengahan namun berubah menjadi Rp 20 juta. Sedangkan klien saya melihat bukti transfer di kepolisian sebesar Rp 37 juta di cocokan dengan rekening koran.

Sementara itu Jaksa penuntut umum (JPU) Adik menyampaikan, bahwa yang di sampaikan penasehat hukum itu salah pengembalian uang Rp 37 juta sedangkan Rp 20 juta milik saksi korban dan Rp 17 juta milik saksi Korban lainnya.

“Namun uang dikembalikan terdakwa sudah di jadikan tersangka, kemudian berkali kali korban menyampaikan agar di kembalikan akhirnya tidak dikembalikan saksi korban melaporkan ke pihak kepolisian,”pungkasnya.

(Mn-tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button