182 orang WNI/PMI-B telah Deportasi dari Tawau Malaysia
182 orang WNI/PMI-B telah Deportasi dari Tawau Malaysia.
Tawau 11 April 2023.Menaranews.online” Konsulat RI Tawau memfasilitasi deportasi terhadap 182 orang WNI/PMI-B kelompok rentan yang telah menjalani Proses Hukum nya dari Depot Tahanan Imigran Tawau.Konsulat RI Tawau pada Hari ini tanggal 11 april 2023 di melakukan pendataan serta pemberian surat perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Menurut Konsul RI Tawau Heni Hamidah kepada Media Menaranews.online melalui Selulernya mengatakan dari 182 orang itu meliputi 143 orang laki2 Dewasa dan 30 orang perempuan Dewasa. Di samping itu juga terdapat 6 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan. Sedangkan dari jumlah tersebut berasal dari 7 Daerah Asal meliputi 56 orang dari Kalimantan Utara,3 orang dari Sulawesi Tenggara, 77 orang Sulawesi Selatan,7 orang Sulawesi Barat,3 orang Sulawesi tengah,34 orang dari Nusa Tenggara timur dan 2 orang Dari Nusa Tenggara Barat.
Dikatakan para WNI/PMI yang di Deportasi tersebut terlibat dari berbagai Kasus dan Pelanggaran ke Imigrasian seperti tinggal melebihi izin tinggal atau overstay ,masuk wilayah malaysia dengan cara tidak sah dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Sabah Malaysia.
Selanjutnya Konsul RI Tawau Heni Hamidah. menjelaskan proses pemulangan dengan menggunakan 2 kapal Ferry KM Nunukan Exspres dan KM Malindo Exspres melalau pelabuhan Tawau Sabah menuju pelabuhan Tunon Taka Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.”pungkasnya.
(Mn-sta)