News

Satreskoba Polres Jember Tangkap 5 Pelaku Kasus Sabu dan Akan memburu Bandarnya

Satreskoba Polres Jember Tangkap 5 Pelaku Kasus Sabu dan Akan memburu Bandarnya .

Jember Menaranews online“lima tersangka memakai kaos khas tahanan,  kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu diperlihatkan pada  press conference yang digelar Polres Jember sore ini 02 Desember 2022.jajaran Satreskoba menangkap secara bertahap beserta barang bukti sabu seberat 43,94 gram.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo kepada wartawan menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari ditangkapnya CY warga Kaliwates. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 0,19 gram dari tangan CY. .

Exif_JPEG_420

“Kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik, dan didapatkan tersangka YR warga Tanggul seorang wiraswasta. Dari sini petugas menemukan 0,28 gram sabu beserta timbangan dan alat hisap,” ucap Kapolres, Jumat (2/12/2022).

Tidak berhenti di situ, penyidik kembali melakukan pengembangan dan menangkap DP warga Tanggul. Dari nama terakhir ini, petugas menangkap tersangka MB di sebuah SPBU di daerah Leces.

“Dikembangkan lagi, didapatkan tersangka CU warga Wonokromo Surabaya yang ditangkap di daerah Gedangan,” imbuh Kapolres.

Dari ketiga tersangka terakhir, Satreskoba bisa mengamankan sabu seberat 43,47 gram, ekstasi, dan alat hisap sabu.

Kapolres menegaskan, polisi masih akan melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya. “Saat ini masih dikembangkan asal barang dengan total 43,94 gram, supaya bisa memutuskan mata rantai kepada bandar terbesarnya,” tegasnya.

Kapolres menyatakan, kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian mengingat peredaran narkoba di wilayah Jember lumayan tinggi. “Ini jadi atensi kami, dengan penduduk yang banyak Jember menjadi market menggiurkan para pengedar narkoba, dan kami berkomitmen menumpas habis penyalahgunaan narkotika,” tandas Kapolres.

Dalam kasus ini polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, den gan kurungan penjara 20 tahun, dan minimal 6 tahun penjara.

Setelah mendengar Dakwaan yang di sampaikan Kapolres Jember salah satu tersangka tampak menggelengkan kepala dan menunduk merasakan penyesalan nya . Lebih lanjut Kapolres Jember akan mengembangkan kasus ini hingga mendapatkan siapa pemasok barang haram tersebut bahkan berjanji ingin membereskan hingga Bandar yang ada di Belakangnya .”pungkasnya .

(Mn_sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lihat Juga
Close
Back to top button