News

95 Tahun HUT Sumpah Pemuda, KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Pemuda-Pemudi Pelopor Keselamatan Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

95 Tahun HUT Sumpah Pemuda, KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Pemuda-Pemudi Pelopor Keselamatan Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

Jakarta menaranews.0nline”Sebagai komitmen dalam mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan upaya memberikan edukasi pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang KA. Minggu (29/10) bertempat di Perlintasan JPL 52 Stasiun Kebayoran, Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas pencinta kereta api melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang. Sosialisasi ini dipimpin oleh Kahumas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendri Wintoko dan diikuti oleh…

PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan masih adanya kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun yang membuat perlintasan liar karena dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan itu sendiri. Sepanjang tahun 2023, yakni mulai Januari hingga akhir Oktober 2023 ini, terdapat sebanyak 165 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api. Dari kejadian tersebut, 112 kejadian melibatkan pejalan kaki, 30 motor, 15 mobil, dan sisanya merupakan material maupun hewan..

Melalui sosialisasi ini, sekaligus dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95 Tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta Bersama-sama para remaja yang terdiri dari pemuda dan pemudi pelopor keselamatan yang tergabung dalam komunitas pecinta kereta api berharap, kedepan peristiwa – peristiwa pelanggaran lalu-lintas di perlintasan sebidang KA maupun di jalan bebas jalur kereta api tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan, baik itu keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat.

KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu – rambu serta aturan yang ada, *Wajib BERTEMAN* *(Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman dan Jalan)*, serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan – perlintasan liar..

Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut: “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA di wilayah Daop 1 Jakarta.

KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada para pelajar di sekolah – sekolah yang berdekatan dengan rel kereta api untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.

Selama Tahun 2023 s.d saat ini, KAI Daop 1 Jakarta sudah melakukan sebanyak 60 kali kegiatan sosialisasi keselamatan dan menutup sebanyak 13 titik perlintasan liar di wilayah Daop 1 Jakarta dari 22 titik perlintasan yang sudah diprogramkan untuk ditutup.

KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

(Mn- Humas Daop 1 Jakarta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button