News

Sebanyak 211.356 Kepala Keluarga Penerima manfaat segera mendapat Jatah beras 10 Kg dari Pemerintah.

Sebanyak 211.356 Kepala Keluarga Penerima manfaat segera mendapat Jatah beras 10 Kg dari Pemerintah.

Jember Menaranews.online”Asisten II Pemkab Jember Jupriono memimpin Rapat Tehnis Rencana Penyaluran BCP Tahap 2 Kabupaten Jember di Aula Bawah Kantor Pemda.Rapat Tersebut Menghadirkan OPD Terkait,Perum Bulog,Ka.Dinas Sosial,Ka.Dinas Ketahanan Pangan ,Kodim 0824 , Polres Jember dan Camat Sekabupaten Jember.

Asisten II Jupriono Dalam Kesempatan Tersebut menyampaikan pentingnya rapat tehnis ini untuk mengatasi berbagai permasalahan kerawanan pangan, kondisi darurat bencana dan stabilisasi harga pangan pokok, Pemerintah Kabupaten jember akibat kemarau.

Untuk penyaluran Cadangan Pangan ini telah di tunjuk Dinas Ketahanan Pangan di bantu Dinas Sosial dan Mitra kerja lainnya seperti Perum Bulog Cabang Jember.dan PT.Rajawali Nusindo

Dikatakam bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) bagi masyarakat kurang beruntung agar dilaksanakan tepat sasaran yang di pantau oleh petugas dari kecamatan dan desa sesuai data yang Falid.

Menurut Jupri bantuan yang segera diberikan berupa beras kemasan 10 Kg ,telur ayam bagi Warga miskin ekstrim..

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember Helmi dalam kesempatan tersebut mengingatkan agar kelemahan penyerahan tahap pertama kemarin dapat di antsipasi seperti data kurang falid karena yang bersangkutan pindah .
Menurut Kepala Dinas Sosial di wilayah Jember ada desa yang akan melakukan Pilihan Kepala Desa maka di perlukan koordinasi agar bisa menghindari penyalah gunaan bantuan untuk pemenangan pilihan Kepala Desa..

Diharapkan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan dapat meringankan beban ekonomi warga kurang beruntung tersebut utamanya dalam pemenuhan kebutuhan pangan.

Dari rapat tehnis tersebut penyaluran cadangan Pangan tahap ke 2 di jember beras masing2 10 kg
Juga di siapkan bahan lain 38.000 paket 0,9 -1,1 kg daging ayam dan 10 butir telur ayam untuk keluarga pemerima manfaat resiko stunting.

Kepada Awak Media Helmi menyampaikan ada Kelemahan tahap pertama yaitu data kurang falid. (Orang yang didata sudah pindah)
Untuk itu disiapkan Form. Agar data terdata secara benar.Peran pemerintah desa sangat di perlukan untuk Faliditas Penerima manafaat.Untuk resiko stunting perlu berita acara dan disiapkan pendamping sehingga tidak terjadi kesalahan.pungkasnya.

(Mn-sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button