News

Jember Menaranews.online “sebanyak 39 orang telah mendaftarkan untuk tenaga guru, 926 orang mendaftarkan diri untuk tenaga kesehatan, dan 1.143 orang mendaftarkan diri untuk tenaga teknis.

Menurut  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Sukowinarno Ujian kompetensi akan dilaksanakan pada 10 November – 4 Desember 2023. “Berdasarkan kebijakan panitia seleksi nasional, untuk kabupaten Jember dilaksanakan di Probolinggo. Silakan para pendaftar mempersiapkan diri.

Pengumuman kelulusan akan dilaksanakan pada 6-15 Desember 2023. Pendaftar diharapkan sering memantau situs resmi Pemkab Jember.

Tahun ini, pemerintah pusat memberikan jatah kepada Pemkab Jember untuk merekrut 201 orang PPPK. , Dari 201 posisi yang tersedia, 26 posisi diperuntukkan guru, 66 posisi untuk tenaga kesehatan, dan 109 posisi untuk tenaga teknis lainnya seperti teknologi informasi, tenaga pemadam kebakaran, dan lain-lain.

Perekrutan PPPK memperhatikan kemampuan keuangan daerah. “Kalau kita tengok ke belakang sejak 2021, kami sudah merekrut banyak guru, yakni 3.756 orang, 627 tenaga kesehatan, dan 86 orang tenaga teknis lainnya. Jadi kami sudah merekrut 4.469 orang PPPK,” kata Suko.

Pendaftaran PPPK Pemkab Jember sudah dibuka pada 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Menurut Suko, dalam ketentuan seleksi PPPK dipersyaratkan kesesuaian kualifikasi pendidikan pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan di setiap lowongan formasi jabatan.

Selain itu juga kesesuaian pengalaman kerja pelamar yakni minimal dua tahun, baik pelamar umum maupun khusus. “Catatan, kalau pelamar umum, pengalaman selama dua tahun adalah akumulasi, sedangkan yang khusus dipersyaratkan terus menerus atau tidak putus dengan jabatan yang dilamar.

Lebih jauh Sukowinarno menegaskan, seleksi ASN tahun ini belum sepenuhnya mempertimbangkan tindak lanjut hasil pendataan honorer, non ASN, sukwan pada 2022 yang masuk data base Badan Kepegawaian Nasional. “Kita berdoa dan berharap momentum perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN akan mengakomodasi hasil pendataan non ASN tahun 2022 dan tenaga non ASN, honorer, sukwan lainnya,” pungkasnya.

(Mn-sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button