Pemerintah Kabupaten Jember Melalui Dinas Perhubungan melaksanakan Perda No.1/2024 tentang Pemberlakuan Tarif Parkir di Badan Jalan Umum.

Pemerintah Kabupaten Jember Melalui Dinas Perhubungan melaksanakan Perda No.1/2024 tentang Pemberlakuan Tarif Parkir di Badan Jalan Umum.
Jember Menaranews.online”Pemerintah Kabupaten Jember sejak tanggal 05 Januari 2024 melalui Dinas Perhubungan Jember melaksanakan Pemberlakuan Tarif Baru Parkir di Badan jalan Umum Sesuai Perda No.1 /2024..
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Agus Wijaya pemberlakukan ketentuan Ristribusi dengan tarif baru tersebut Untuk Kendaraan Roda 2 sebesar 2000 rupiah dan Roda 4 sebesar 4000 rupiah bisa di bayarkan secara Tunai maupun Pembayaran secara elektronik.
Sedangkan pembayaran bisa di lakukan dengan 2 cara yaitu Untuk pembayaran dengan uang tunai dan uang Digital sudah di siapkan QRIS melalui petugas Parkir..
Diharapkan warga jember dengan pembayaran ristribusi dengan uang digital tersebut akan lebih mempermudah pemilik kendaraan yang Parkir di Badan Jalan di kawasan Jember.”pungkasnya.
(Mn-sta)