News

Direktur Pengendalian Hak Atas Tanah Alih Fungsi Lahan Kepulauan dan Wilayah Tertentu BPN Pusat Doktor Ir.Andi Renald mengunjungi BPN Jember.

Direktur Pengendalian Hak Atas Tanah Alih Fungsi Lahan Kepulauan dan Wilayah Tertentu BPN Pusat Doktor Ir.Andi Renald mengunjungi BPN Jember.

Jember Menaranews.online”Direktur Doktor ir.Andi Renald. Direktur Pengendalian Hak Atas Tanah Alih Fungsi Lahan Kepulauan dan wilayah Tertentu BPN Pusat melakukan kunjungan Kerja di Jember 03 Mei 2024.Kunjungan Kerja nya di jember berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 2 BPN Jember.

Hadir dalam Acara Tersebut  Kepala Dinas PU Cipta Karya Ir Rahman Anda ,Kepala Dinas Pertanian dan beberapa pejabat di Lingkungan BPN Jember.

Pertemuan tersebut menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Jember Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H.bahwa pak Direktur menyampaikan beberapa hal penting diantaranya mengenai Program si bidang Pengendalian Hak Atas Tanah,Alih Fungsi Lahan dan wilayah Pesisir,Pulau-Pulau kecil termasuk perbatasan wilayah tertentu.

Ditanya soal kondisi kabupaten Jember terhadap aturan yang di sampaikan pak Direktur terkait pengendalian Hak Atas tanah Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jember Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H. mengatakan lahan-lahan yang masuk kawasan LSD ada kebijakan bagimana bisa di keluarkan dengan memenuhi persyaratan yang telah di tentukan.
Di katakan untuk kabupaten jember hingga hari ini memiliki areal LSD sekitar 70.000 ha dan apabila melihat aturan yang di gariskan antara Tata ruang dan LSD memiliki perspektif berbeda yaitu mempertahankan lahan pertanian dan Untuk Tata Ruang merupakan proyeksi atau rencana jangka panjang.

“Jadi sangat di mungkinkan kawasan pertanian di proyeksikan rencana jangka panjang melalui rekomendasi dan persayaratan yang telah di tentukan.

Untuk Kabupaten Jember tentu akan mengikuti arahan pak Direktur tentang perumusan kebijakan program di bidang pengendalian Hak Atas Tanah,Alih Fungsi Lahan baik di wilayah Pesisir maupun wilayah tertentu sesuai prosedur yang berlaku”pungkasnya.

(Mn-sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button