News

BKN Beri penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Jember Atas Suksesnya Penyelenggaran UDIN dan UPKP Berbasis CAT.

Jember 05 juli 2024.Apresiasi/Penghargaan diberikan kabupaten Jember karena konsisten selama 2 tahun terakhir ini pengembangan karier PNS dengan mengikutsertakan PNS nya UDIN(ujian dinas) dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP), tahun 2023 dengan sejumlah peserta 308 lulus 302(98,05%), tahun 2024 ,peserta sejumlah 426 lulus 100%. Dan ujiannya sudah gunakan CAT computer assisted test tidak lagi gunakan Manual (kertas).

Terdapat 10 Instansi penerima penghargaan BKN di seluruh Indonesia yaitu:
1.Kab.Jember
2.Prov.Sulbar
3.Prov.Sulteng
4.Kab.Blora
5.Kota Surakarta
6.Prov.Jambi
7.Kota Batam
8.Karimun
9.Binjai, dan
10.Aceh Timur.

Menurut  Sukowinarno Kepala BKPSDM Kabupaten Jember UDIN dan UPKP adalah diperuntukkan bagi PNS Pemkab Jember yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sedangkan UPKP bagi PNS yang akan naik pangkat lebih tinggi sesuai ijasah yg PNS peroleh
Peserta PNS Tersebar di OPD Pemkab Jember
Dari penghargaan ini pemkab Jember dlm hal ini BKPSDM akan memetakan dan mendorong agar PNS yg memenuhi syarat utk mendaftar dan mengikuti UDIN atau UPKP, sebagaimana arahan bapak bupati kepada kami BKPSDM agar para PNS itu diurus hak dan kewajibannya jangan sampai ketinggalan jangan sampai tidak terurus dengan baik.

Kalau PNS sudah naik pangkat tentunya akan berpengaruh kesejahteraan PNS tersebut baik dari pendapatan/gaji atabu jenjang karier kedepan utk mengisi pada jabatan yang lowong sesuai dengan syarat dan kompetensinya..

Ditambahkakan Sukowinarno,kalau PNS naik Pangkat secara umum tidak ada kebijakan atau regulasi baru, hanya mungkin teknis pengusulan dan proses yang menjadi berubah karena adanya kewajiban penggunaan aplikasi kepegawaian yg baru yakni SIASN yang belum secara menyeluruh diikuti oleh instansi atau lembaga baik pusat maupun daerah.

Dikatakan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan atas prestasi kerja PNS dan pengabdian terhadap negara, jadi bukan hak semata. “Akan menjadi hak manakala telah terpenuhinya syarat prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara, sehingga PNS yang tidak terpenuhinya persyaratan tersebut tidak dapat menuntut haknya”, ungkap Sukowinarno .

Selanjutnya dalam melaksanakan tugas pekerjaan bukan sekedar menggugurkan kewajiban, akan tetapi lebih kearah bagaimana kita melakukan tanggung jawab pekerjaan yang menjadi amanah dalam jabatan”pungkasnya.

(Mn-sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button