News

70 WNI/PMI DI DEPORTASI SETELAH MENJALANI PROSES HUKUM TAHANAN IMIGRASI (DTI) TAWAU.

70 WNI/PMI DI DEPORTASI SETELAH MENJALANI PROSES HUKUM TAHANAN IMIGRASI (DTI) TAWAU.

Tawau, Menaranews.online”15 Oktober 2024 Jabatan Imigresen Tawau melakukan deportasi sebanyak 70 (tujuh puluh) orang WNI/PMI yang telah selesai menjalani proses hukumnya dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau.

Konsulat RI Tawau melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia terkait deportasi tersebut yang dilaksanakan melalui Pelabuhan Ferry Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan menggunakan kapal ferry penumpang khusus deportan pada tanggal 15 Oktober 2024..

Ke-70 WNI/PMI yang dideportasi telah melalui proses verifikasi/pendataan serta dibuatkan SPLP nya tersebut terdiri dari: 52 (lima puluh dua) orang laki-laki dewasa, 17 (tujuh belas) orang perempuan dewasa, dan 1 (satu) orang anak laki-laki. Para deportan WNI tersebut mayoritas berasal dari: Kalimantan Utara (32 orang), Sulawesi Selatan (20 orang), Sulawesi Barat (1 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang) dan Nusa Tenggara Timur (14 orang)..

Pada kesempatan tersebut Konsulat Republik Indonesia Tawau menghimbau kepada para WNI/PMI yang hendak memasuki atau bekerja di wilayah Malaysia agar selalu menggunakan jalur resmi dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Negara ini.

(Mn-prah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button