News

SATPOL P.P., DINAS SOSIAL, DAN PENGADILAN NEGERI GELAR OPERASI PENERTIBAN P.M.K.S.

SATPOL P.P., DINAS SOSIAL, DAN PENGADILAN NEGERI GELAR OPERASI PENERTIBAN P.M.K.S.*

JEMBER Menaranews.online”(24/10/2024) – Bersama Dinas Sosial Kabupaten Jember dan Pengadilan Negeri Jember, Satpol PP Kabupaten Jember menggelar razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), hari ini.

Dalam razia ini, anggota Satpol PP Kabupaten Jember juga diperkuat oleh anggota Satpol PP Kecamatan Patrang, Kaliwates, dan Sumbersari.

“Pagi ini, para gelandangan, pengemis, pengamen, anak jalanan, ataupun _silverman_ yang meresahkan masyarakat kami razia. Mereka yang terjaring kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pengadilan Negeri lalu ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial. Jadi ini adalah operasi bersama,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro, ketika memberikan pengarahan kepada anggotanya melalui apel di Jalan Sudarman, sebelum razia dimulai..

Anggota Satpol PP kemudian menyisir semua lokasi yang rawan ditempati PMKS. Pada umumnya adalah lampu lalu lintas di titik-titik keramaian kota Jember, seperti Jalan PB Sudirman, Jalan Panjaitan, dan Jalan Hayam Wuruk.

Sejumlah PMKS yang terjaring dibawa ke kantor Dinas Sosial. Tahap selanjutnya adalah sidang tipiring oleh para hakim Pengadilan Negeri.

“Usai disidang tipiring, PMKS yang terjaring lalu dibina oleh Dinas Sosial melalui sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Bambang Saputro.
Dikatakan ,Jumlah pmks yang di sidang 23 orang dengan putusan denda Rp. 7.500,- biaya sidang Rp. 1.000,-. sehingga per orang diwajibkan membayar sebesar Rp. 8.500,-“pungkasnya.

(Mn-bbs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button