News

OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara) terhitung sejak tanggal 10 Desember 2024

Menaranews.online”Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Seperti yang terungkap dalam Siaran Pers Ojk bahwa di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 7,27 persen yoy pada November 2024 (Oktober 2024: 8,37 persen yoy) menjadi Rp501,37 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 9,41 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,71 persen (Oktober 2024: 2,60 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Oktober 2024: 0,77 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,30 kali (Oktober 2024: 2,34 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di November 2024 terkontraksi sebesar 7,46 persen yoy (Oktober 2024: -5,60 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,09 triliun (Oktober 2024: Rp16,32 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) Lending, outstanding pembiayaan di November 2024 tumbuh 27,32 persen yoy (Oktober 2024: 29,23 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp75,60 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen (Oktober 2024: 2,37 persen).

Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 61,90 persen yoy (Oktober 2024: 63,89 persen yoy) atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92 persen (Oktober 2024: 2,76 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:
OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara) terhitung sejak tanggal 10 Desember 2024, karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

​Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum PP dan P2P Lending.”Saat ini terdapat 6 PP dari 146 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar; dan
11 dari 97 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 11 penyelenggara P2P Lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.​

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan tindak lanjut action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.​
Dalam rangka penegakan ketentuan dan integritas industri sektor PVML, selama Desember 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 14 PP, 8 Perusahaan Modal Ventura, dan 27 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 21 sanksi denda dan 84 sanksi peringatan tertulis.

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.​

(Mn-siaran Pers Ojk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button