News

BPN Jember mengadakan sosialisasi Percepatan Sertipikasi tanah wakaf di Jember

Menaranews.online” Jember, BPN Jember 04-Februari 2025 menyelenggarakan sosialisasi Percepatan Sertipikasi tanah wakaf Se-Kabupaten Jember.

Dalam rapat yang berlangsung di Aula Kantor ATR/BPN Jember tersebut menghadirkan  instansi/Organisasi terkait meliputi Kantir Kemenag jember, Badan Wakaf Indonesia,KUA/PPAIW, 31 kecamatan,PC NU Jember, PC NU Kencong,PD Muhammadiyah
dan Pemkab Jember.

Dalam Kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Jember Dr. Akhyar Tarfi, S. SIT., M.H menyampaikan materi pembahasan terkait percepatan pendaftaran tanah wakaf di kabupaten Jember.

Menurut Dr. Akhyar Tarfi Dalam tahun 2025 ini pihaknya menargetkan 2000 Sertifikasi Tanah Wajaf Sekabupaten Jember,sehingga tamah Fakaf yang selama ini di manfaatkan memiliki Legalitas Resmi/kepastian Hukum.

.

Dikatakan,dalam pelaksanaan sertifikasi ini akan ada berbagai kemudahan dalam pengurusan wakaf, khususnya untuk masjid- masjid dan musholla yang keberadaannya sudah nyata dan di manfaatkan masyarakat.Apalgi untuk masjid dan musholla yang keberadaannya sudah nyata dan sudah berusia puluhan tahun memurut Kepala BPN Jember cukup mudah dengan menghadirkan ahli wakif dan nadzirnya, sehingga persyaratannya cukup surat keterangan nadzir yang diterbitkan oleh kepala desa.”

Menyinggung tentang keberadaan masjid atau musholla yang tanah wakafnya sudah ber AIW (Akta Ikrar Wakaf), maka persyaratan untuk sertifikatnya akan lebih dipermudah”imbuh Dr.Ahyar Tarfi.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Kesra Jember Kiai Mushoddaq berjanji akan membantu penuh untuk masjid yang berada di tanah negara dan Pengurusan wakafnya akan dibantu oleh Pemkab Jember.

Kepala Kantor Pertanahan Jember dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membantu suksesnya percepatan sertifikasi wakaf yang telah di targetkan selama tahun 2025 sebanyak 2000 sertifikat tanah wakaf.”pungkasnya.

((Mn-ahy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button