Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengambilalihan lahan tambang ilegal seluas 300 ribu hektare di kawasan hutan.

Jakarta Menaranews.onlinw”Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengambilalihan lahan tambang ilegal seluas 300 ribu hektare di kawasan hutan. Langkah tegas ini menyusul temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatat potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp700 triliun.
Dalam instruksi langsung, Presiden menegaskan agar lahan tersebut segera diamankan, dikendalikan, dan setelah itu baru dikenakan sanksi. Kepala BPKP, Yusuf Ateh, menjelaskan bahwa lahan yang menjadi prioritas ini mengandung komoditas bernilai tinggi seperti emas, bauksit, dan batu bara.
Penertiban dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga bersama Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Negara tidak bisa lagi membiarkan kebocoran sebesar ini tanpa tindakan serius.
(Mn*)