Mencari Solusi Pengelolaan Gunung Sadeng
Mencari Solusi Pengelolaan Gunung Sadeng
Jember – Menaranews.online“Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember menggelar audiensi dengan sejumlah direktur CV pengelola di Gunung Sadeng pada Rabu (18/1/2023) siang.
Bertempat di Lobby Bupati Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, tercatat ada empat direktur yang diundang. Mulai dari CV. Widya Utama, CV. Indoliem Prima Mitra, CV. Sedaya Berkah Sentosa, hingga CV. Guna Abadi..
Sementara itu, jajaran Pemkab Jember yang hadir di antaranya terdiri atas Pj. Sekretaris Daerah Jember Arief Tyahyono, Kepala Disperindag Jember Bambang Saputro, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jember Bobby A. Sandy.
Atas perintah Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU., Sekda Jember Arief Tyahyono dalam sesi wawancara menjelaskan bahwa audiensi itu digelar dalam rangka menindaklanjuti penyampaian pendapat oleh Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS). “Maka ada dua hal yang kami lakukan bersama-sama. Sebab, hal ini harus dilakukan secara komperhensif,” lanjutnya.
Pertama, terkait dengan perizinan pertambangan. “Bahwasanya, kewenangan terkait dengan prizinan bukanlah wewenang Pemerintah Kabupaten Jember,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PTSP Jember tersebut.
Oleh karena itu, lanjutnya, yang kedua adalah adanya tim yang terdiri atas jajaran DPRD dan Pemkab Jember serta perwakilan masyarakat yang saat ini tengah menggelar audiensi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.
Menurut Pj. Sekda Arief, hasilnya tak akan jauh beda dengan apa yang pihaknya sampaikan. “Soalnya, sejak 2016 ada peralihan dari kabupaten ditarik ke provinsi, dari provinsi ditarik ke pusat, dari pusat ditarik lagi ke provinsi. Tentunya, perlu ada penataan kembali,” paparnya.
Pada prinsipnya, sekda menerangkan bahwa Bupati Hendy bakal mengakomodir serta mencari jalan terbaik untuk semua pihak. “Tetapi caranya dengan tidak menabrak aturan,” tegasnya. Apalagi sampai main klaim lahan milik orang lain.
Sementara itu, berdasar keterangan Kadisperindag Bambang Saputro, terdata ada sejumlah sebanyak 254 hektare Gunung Sadeng yang sudah terploting untuk beberapa perusahaan. “Sebanyak 195 hektare lebih sedikit milik Pemkab Jember, sisanya sekitar 50 hektare tanah milik negara bebas,” lanjutnya.
Selanjutnya, tercatat ada sebanyak 18 perusahaan yang telah memiliki izin. “Namun, izinnya masih bervariasi. Ada yang sudah memiliki izin lengkap hingga IUP operasi produksi, ada yang baru IUP eksplorasi, ada yang Sebagian masih WIUP,” tandasnya.
(Mn-kominfo)