News

Ahmad Suryono, S.H., M.H.: Bim Salabim Jika Kewenangan Antar APH Dipangkas, Siapa Dalangnya..?

*Ahmad Suryono, S.H., M.H.: Bim Salabim Jika Kewenangan Antar APH Dipangkas, Siapa Dalangnya?*

Menaranews.online”Jember, 6 Februari 2025
Wacana revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai kritik tajam dari para akademisi dan praktisi hukum. Dalam diskusi yang digelar di Studio IJTI Jl. Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis (6/2), Ahmad Suryono, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, mempertanyakan motif di balik pemangkasan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam RUU KUHAP. Menurutnya, revisi ini berpotensi menciptakan keadilan yang semu dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

“RUU KUHAP yang baru memang bertujuan menciptakan keadilan hukum yang lebih cepat, namun cepat belum tentu tepat. Sistem peradilan pidana harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Salah satu isu krusial dalam revisi KUHAP ini adalah hilangnya tahap penyelidikan serta periodisasi penyidikan yang hanya dibatasi selama dua hari. Menurut Ahmad Suryono, kebijakan ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan tergesa-gesanya proses hukum tanpa dasar yang kuat. “Putusan pengadilan yang adil dan berwibawa harus diiringi dengan penyelidikan yang baik. Hilangnya penyelidikan diperparah dengan penyidikan yang hanya berlangsung dua hari. Ini sama saja dengan melemahkan penegakan hukum,” tambahnya.

Dalam diskusi ini, turut hadir sebagai narasumber Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H., M.Fil.I, CLA, CWC (Guru Besar UIN KHAS Jember, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara) dan Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H. (Pengurus DPC Peradi Jember). Mereka turut memberikan pandangan kritis terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai masih bermasalah.

Prof. Noor Harisudin menyoroti pentingnya keseimbangan kewenangan antar Aparat Penegak Hukum agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak. “Ketimpangan kewenangan dalam KUHAP baru dapat berakibat pada ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana kita. Harus ada sinergi dan mekanisme kontrol yang jelas antar APH,” ujarnya.
Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa perubahan sistem hukum harus mempertimbangkan efektivitas dalam praktik di lapangan. “Jangan sampai kita membuat aturan baru yang justru menyulitkan para praktisi hukum dalam menegakkan keadilan,” katanya.

Diskusi ini menjadi ajang bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk menyampaikan kritik serta masukan terhadap revisi KUHAP yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR. Diharapkan, hasil dari diskusi ini dapat menjadi pertimbangan dalam merumuskan KUHAP yang lebih komprehensif dan adil bagi semua pihak.

(mn ***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button