Aksi Unjuk Rasa Kelompok Masyarakat Persatuan Tumangan gunung sadeng (PTGS
Aksi Unjuk Rasa Kelompok Masyarakat Persatuan Tumangan gunung sadeng (PTGS).
Jember Menaranews.online” Aksi Unjuk Rasa Kelompok Masyarakat yang mengatasnamakan Persatuan Tumangan gunung sadeng (PTGS) Puger diwarnai Bakar Ban Bekas. Unjuk rasa damai tersebut tanggal 17 Januari 2023 tersebut diikuti kurang lebih 100 orang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Dusun Krajan Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Personil Polres jember dalam mengamankan jalan nya unjuk rasa dengan mengedepankan pendekatan humanis yaitu menerjunkan Polwan digaris paling depan ..
Kapolres Jember yang di wakili Wakapolres Kompol Kadek Ary Mahardika SIK MH turut mengawal agenda penyampaian aspirasi tersebut dan memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat mereka dan menyampaikan ucapan terima kasih atas terciptanya unjuk rasa yang berlangsung damai namun tetap menjaga ketertiban umum.
Peserta aksi kurang lebih sebanyak 100 orang dengan koordinator lapangan yaitu Nurhasan menyampaikan beberapa aspirasi
reaksi kecewa terhadap pemerintahan Kabupaten yang dianggap lamban dalam merespon keluhan para pelaku usaha kecil UMKM penggilingan batu kapur dan pembakaran batu gamping tradisional (tumangan) di wilayah Kecamatan Puger yang menuntut tersedianya lokasi khusus tambang batu kapur di gunung sadeng yang dikelola langsung oleh masyarakat agar mudah mendapatkan bahan baku batu kapur.
mereka di Terima Kadisperindag Kabupaten Jember Sdr. Bambang Saputro S.H., M.Si yang menyampaikan Pemkab Jember akan memberikan lahan dengan regulasi perijanan yang ada serta bersama perwakilan PTGS akan berangkat ke ESDM Provinsi untuk melakukan konsultasi terkait tuntutan PTGS agar mendapatkan lahan tambang di gunung Sadeng Puger.Bambang Saputro di tengah2 aksi Demo menyampaikan beberapa hal terkait kewenangan pemberian izin penambangan. Untuk tuntutan masyarakat mendapatkan lahan khusus yang di inginkan PTGS sudah menjadi kewenangan Provinsi Jawa timur sejak tahun 2022 lalu setelah kewenangan perijinan di tarik oleh pemerintah pusat sejak tahun 2016. Terkait kepemilikan lahan di areal Gunung Sadeng yang menjadi aset Pemkab Jember kurang Lebih 200 hektar sampai saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dikatakan sebelum aksi demo pihaknya sudah mengajak PTGS melihat lokasi dan kondisinya di areal tersebut .
Namun pihaknya akan meminta kepada 4 perusahaan penambangan yang sudah terlebih dahulu mendapatkan ijin usaha pertambangan dari pemerintah pusat untuk bersinergi dengan PTGS dan telah sanggup.
Akan tetapi pihak PTGS tidak mau kalau hanya mendapatkan suplay bahan baku dari 4 perusahaan tersebut namun yang di inginkan adalah memiliki lahan sendiri.
Sampai aksi demo dan penyampaian aspirasi yang di kawal Pengamanan oleh Polres Jember berlangsung tertib dan berakhir aman dan damai.
(Mn-Bam)