News

Anggota DPR RI Partai NasDem Haji Charles Meikyansah : Pengelolaan keuangan Desa hasilnya Harus Jelas

Rencanakan Perjalanan Suci Anda bersama kami!

Anggota DPR RI Partai NasDem Haji Charles Meikyansah : Pengelolaan keuangan Desa hasilnya Harus Jelas .

Jember Menaranews.online”Pengelolaan keuangan dan pembangunan desa ada tiga Hal yang harus menjadi perhatian yaitu pertama Akuntabilitas kinerja keuangan,kedua akuntabilitas kinerja Pembangunan dan ketiga Pengelolaan dan pemanfaatan aset desa. Hal tersebut di sampaikan Haji Charles Meikyansah bersama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jatim,Koordinator Fasilitasi Pengembangan Partisipasi masyarakat/penggerak swadaya masyarakat Ahli Madya Kementrian Desa,pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dalam wirkshop.

Bicara tentang pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, ada tiga hal yang harus menjadi acuan. Pertama adalah akuntabilitas kinerja keuangan, yang kedua akuntabilitas kinerja pembangunan, yang ketiga adalah pengelolaan dan pemanfaatan aset desa.

Ketiga hal itu, menjadi sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga diharapkan jangan sampai semua dana desa, baik dari dana desa atau dari sumber-sumber lain di desa keluar tanpa adanya outcome atau hasil yang jelas bagi kesejahteraan masyarakat di desa.

Oleh karena itu belanja-belanja yang bersumber dari keuangan desa harus mampu memberikan akses pekerjaan sehingga akses pendapatan bagi warga desa pun akan terwujud. Disamping itu program dan kegiatan belanja-belanja desa harus mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan aksesibilitas kesehatan maupun aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat di desa sesuai kewenangan pemerintah desa.

Dikatakan peran DPR RI terhadap Pembangunan Desa Khususnya dalam Masa Pemulihan Perekonomian Desa, Pengelolaan Keuangan Desa dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Desa, Mekanisme Penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Desa serta Pengawalan Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan di Desa.

Dengan adanya workshop tersebut, saya berharap bahwa keuangan desa dikelola dengan berintegritas, transparan dan akuntabel serta dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa agar terhindar dari permasalahan hukum.”pungkasnya.

(Mn_sta)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button