News

Badan Pertanahan Jember hari ini mulai melakukan pengukuran pengembalian batas tanah warga LC puger yg sudah 16 tahun bermasalah.

Badan Pertanahan Jember hari ini mulai melakukan pengukuran pengembalian batas tanah warga LC puger yg sudah 16 tahun bermasalah.

Jember Menaranews.online”Badan Pertanahan Jember hari kamis pagi mulai melaksanakan kegiatan pengukuran pengembalian batas tanah warga LC puger yg sudah 16 tahun bermasalah.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H.selama ini sertipikat tersebut tidak berada pada pemiliknya, namun pada pihak² lain yg tidak berhak. Upaya penarikan sertipikat pada pihak lain ini sudah dilakukan oleh bpn jember sejak 2 tahun lalu. Sertipikat yg sudah terkumpul sebanyak 611 bidang, sdgkan sisanya 89 masih belum bisa didapatkan. Namun demikian, mengingat warga LC puger sangat membutuhkan, maka sertipikat yg sudah ditemukan ini akan kita serahkan secepatnya.

Dikatakan Tahapan penyerahan sertipikat ini diawali dengan pertemuan yang melibatkan seluruh pihak terkait termasuk pemerintah daerah. Bpn jember, dinas perikanan, kejaksaan negeri, polres, camat, kades, panguyuban masyarakat, koperasi & PT Jadi Sari. Hasil pertemuan yg telah dilaksanakan hari selasa lalu telah menyepakati agar sertipikat ini segera diserahkan kpd masyarakat yg berhak.

Sedangkan Sertipikat akan diserahkan secara simbolis oleh Bapak Bupati Jember. Sebelum penyerahan sertipikat, mulai hari ini sudah dilakukan pendataan ulang, verifikasi & validasi data beserta pengukuran pengembalian batas blok /kapling. Setelah selesai, maka akan dijadwalkan penyerahan sertipikat tanah sekaligus bpn akan menunjuk batas²nya di lapangan.

Kegiatan ini kita lakukan secara bertahap, mengingat belum semua pemilik tanah yg melaporkan ke kades/tim yg sudah ditunjuk. Apabila ada masyarakat yg belum melapor, kita harapkan segera melapor dg membawa ktp & kk agar kita bisa selesaikan pada tahap pertama.

Camat & kepala desa puger kulon / puger wetan diminta bisa membantu menyelesaikan masalah yg ada, misalnya terkait pemegang hak yg sudah meninggal, dapat dikeluarkan surat keterangan ahli warisnya.”Pungkasnya

(Mn-sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button