Bupati Jember dengan Perhutani telah melakukan MOU Untuk Peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar Hutan

Bupati Jember dengan Perhutani MOU Untuk Peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar Hutan.
Jember.17/02/2022.menaranews.online. “Pemerintah daerah kabupaten Jember telah menjalin kerjasama dengan Perhutani untuk mewujudkan agenda besar terkait pengelolaan hutan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu dikemukakan Bupati Jember Haji Hendy ketika menghadiri Jember Hadir Untuk Rakyat J-HUR di kampung Durian Desa Pakis Kecamatan Panti Jember 27/02/2022. Dikatakan.luas hutan di jember sekitar 73 ribu hektar dan dilingkungan kawasan hutan ada sekitar 22 titik yang dapat di kelola bersama untuk penibgkatan ekonomi di sekitar Hutan. Hal ini menurut Bupati Jember merupakan model baru untuk pelestarian hutan yang efektif dan masyarakat dapat ikut menjaga secara aktif tentang kelestarian Hutan.
Kehadiran ADM Perhutani di acara J-HUR Bupati Haji Hendy sangat mengapresiasi karena pemerintah daerah kini juga telah menyiapkan program bersama Klompok Masyarakat Sadar Wisata di bebeapa Desa . Bahkan titik2 yang telah di persiapkan untuk tempat wisata kerjasama dengan Pihak Perhutani tersebut infranstruktur jalan sebagai penunjang utama sudah mulai di kerjakan .Sementara itu ADM Perhutani Ir.Agus Santoso dalam kesempatan tersebut berjanji akan mendukung program pemerintah daerah jember terkait program kerjasama/mou dengan Pihak Perhutani karena dinilai sejalan dengan program Perhutani yaitu ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan .
Oleh karena itu dari beberapa areal perhutani yang dapat di kerjasamakan akan dibuka seluas luas nya bagi masyarakat yang tergabung dalam LMDH . Dikatakan, masyarakat bisa mengajukan hak pengelolaan area hutan yang di kelola perhutani untuk mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang bikaksana tanpa merusak kelestarian nya. Ir.Agus santoso selanjutnya mengaharapkan agar kerja sama ini di jalin terus agar Hak masyarakat untuk pengolahan hutan dapat Akses seluas luasnya melalui pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan. “Pungkasnya.
(Mn-sta)