Bupati Jember H. Hendy Siswanto mengaku bersyukur pelaksanaan Pilkades serentak dapat dilaksanakan dengann sukses .
JEMBER. menaranews.online.
Kabupaten Jember pada 25 November 2021 menggelar hajat besar berupa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 59 desa dengan sebaran di 25 kecamatan. Sedangkan jumlah kecamatan di Kabupaten Jember sendiri terdapat 31 kecamatan.
Bupati Jember H. Hendy Siswanta mengaku bersyukur pelaksanaan Pilkades serentak di Jember dapat dilaksanakan dengann sukses tanpa ada kendala yang berarti. “Alhamdullilah, semuanya berjalan lancar”, ungkap bupati di sela-sela peninjauan Pilkades di Jenggawah ( 25/11/2021)
Untuk Pilkades kali ini, sistem pemungutan suara juga tidak dalam 1 titik seperti pelaksanaan sebelumnya, namun dibagi dalam beberapa TPS di tiap-tiap desa yang menggelar Pilkades.
Dari data yang diterima media ini, jumlah calon kepala desa yang ikut dalam Pilkades jumlahnya mencapai 214 calon. Dengan rincian jumlah calon laki-laki sebanyak 190 cakades dan 24 adalah calon perempuan. Sedangkan untuk calon petahana atau incumben jumlahnya mencapai 42 calon.
Sedangkan warga yang memiliki hak pilih atau tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dari 59 desa yang menggelar Pilkades tahun ini, tercatat 409.449 warga.
Jika Pilkades sebelumnya biaya pelaksanaan selain dianggarkan dari APBD Kabupaten, juga masih ada dana swadaya dari calon kades. Namun untuk tahun ini, semuanya ditanggung oleh ABPD Kabupaten melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan total nilai Rp 8. miliar 850 juta yang dibagi di 59 desa.
Sedangkan pemerintah desa penyelenggara Pilkades, mendapat beban menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan yang anggarannya diambilkan dari pos alokasi dana desa (ADD).
“Pilkades kali ini berbeda dengan pilkades sebelumnya. Tidak ada lagi biaya swadaya dari calon kepala desa. Semua anggaran pelaksanaan Pilkades diambilkan dari dana desa dan ABPD melalui BKK. Harapannya dengan tidak ada beban biaya bagi calon kepala desa bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” ujar Adi Wijaya selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Kabupaten Jember.
Adi juga menyatakan, bahwa pelaksanaan Pilkades tahun ini juga sudah sesuai dengan surat rekomendasi dari Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemdes Nomor 141/5420/BPD 2021. Di mana pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Jember harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Karena masih pandemi, dan sesuai surat rekomendasi dari Dirjen Bina Pemdes, jumlah pemilih di setiap TPS nanti dibatasi maksimal 500 pemilih. Undangan untuk pemilih juga tidak bersamaan, tapi dibagi 3 sesi, yang jelas pelaksanaan dimulai dari jam 7 pagi dan berakhir pada jam 12 siang. Setelah itu baru dilakukan perhitungan suara di TPS dan dikumpulkan di balai desa,” pungkas Adi Wijaya. (Sta)