Bupati Jember memberhentikan tidak dengan hormat kepada ASN yang Terlibat Korupsi.
JEMBER, MenaraNews.online.”Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU. Memberhentikan secara tidak terhormat kepada Ir. Bagus Wantoro, pejabat fungsional Pemkab Jember yang telah ditetapkan bersalah atas tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menurut Bupati Jember pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Jember berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan yang telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi tersebut. Di Aula Pendopo Bupati haji Hendy secara resmi mengumumkan melalui konfrensi pers .(07/01/2022).
Di tegaskan kembali bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemkab Jember tersebut terjadi jauh sebelum dirinya memimpin Kabupaten Jember dan keputusan tersebut sudah inkracht dengan putusan kasasi nomor 1406K/PID.SUS/2015 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 02 Mei 2016.
“Sesuai putusan Mahkamah Agung , saudara Bagus Wantoro divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2010 saat masa pemerintahan mantan Bupati Jember MZA. Djalal. (Mn.sta)