Ekonomi

Bupati Jember Prihatin PAD dari Aset Daerah Tambang Batu Kapur Gunung Sadeng Puger sangat Kecil.

Bupati Jember Prihatin PAD dari Aset Daerah Tambang Batu Kapur Gunung Sadeng Puger sangat Kecil.

Jember,17/02/2022.menaranews.oniline. “Pemerintah kabupaten Jember akan mengevaulasi kembali terhadap Pengelolaan Aset Daerah khusunya Tambang Batu Kapur Gunung Sadeng Puger Jember. Hal itu di katakan  Sekda Ir.MIRFANO di hadapan pengusaha Tambang Kapur Gunung Sadeng Puger Jember di aula bawah Pemda hari kamis 17/02/2022.

Menurut Ir MIRFANO ,kenapa pemda jember akan melakukan evaluasi kembali tentang Kemitraan Penambangan Gunung Sadeng dengan para Pengusaha yaitu untuk menjawab keprihatinan Bupati Jember Haji Hendy tentang kecilnya kontribusi Tambang batu Kapur terhadap Pemasukan Asli Daerah .Dikatakan semenjak tahun 2021  setelah di sertifikatkan, Tambang batu kapur Gunung Sadeng hanya mampu menyetorkan PAD 1,9 miluar dan pada tahun 2021 hanya 4,9 milyar.  Dikatakan jika Tambang Kapur Gunung Sadeng Puger Jember bisa di kelola dengan Baik Pendapatan Asli Daerah tidak hanya itu sebab potensi PAD selama satu tahun bisa mencapai 300 milyart.

Pemda Jember sebenarnya Menurut Sekda Jember telah menempatkan diri Para Pengusaha Tambang sebagai mitra namun ketika di Undang Rapat 10 februari lalu  guna membahas dan menata Ulang Pengelolaan Tambang Kapur dari 8 orang Pengusaha Yang di udang  yang Hadir hanya 2 orang. Dikatakan Ir.Mirfano Pemda jember yang telah melakukan Sertifikasi hak atas Aset Gunung Sadeng tahun 2013, mestinya  tidak disia2kan karena peluang ini pada dasarnya  untuk kelangsungan hidup Perusahaan nya.

Pemerintah Daerah dalam  pengelolaan  Gunung Sadeng ini hanya menginginkan agar lingkungan tidak tercemar tidak dan mampu menciptakan lingkungan hidup yang baik dan berdampak positif bagi kemakmuran masyarakat sekitarnya. Selanjutnya Ir.MIRFANO menjelaskan kekayaan Aset Daerah yang pengelolaanya dilakukan bersama investor, baik investor asing maupun domestik bidang usaha pertambangan batu kapur ini mulai tahun ini penerapan izin pertambangan yang sebelumnya sudah di peroleh akan di lihat kembali untuk mengurangi dampak dan resolusi permasalahan yang sering terhadi.

Untuk itu para pengusaha harus  memenuhi persyaratan yang di keluarkan Pemda diantaranya membuat proposal baru dan memperlihatkan perijinan yang sudah ada serta persyaratan lain seperti HPL.besaran pajak yang di setor dll.”pungkasnya.

(Mn.sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button