News

di Pulau Sebatik, Konsul RI Tawau mengunjungi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara

Konsul RI Tawau mengunjungi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Menaranews.online”Tawau, 26/02/2025) – Guna menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas yang bisa diukur dengan kuantifikasi berapa devisa yang dihasilkan dan dihemat serta mengarah kepada swasembada pangan, Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo didampingi Pelaksana Fungsi Ekonomi dan Protkons I melakukan kunjungan kerja ke Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 25 Februari 2025.

Mengawali kegiatannya di Pulau Sebatik, Konsul RI Tawau mengunjungi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang berbatasan dengan Malaysia. SKPT Sebatik ini adalah sebuah Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dibangun pada 2019 untuk mewujudkan kedaulatan di wilayah perbatasan dan bukti perhatian pemerintah dalam menggerakkan perekonomian masyarakat lokal di sektor kelautan dan perikanan.
Di SKPT Sebatik ini Konsul RI Tawau menyaksikan pelaksanaan fungsi pemerintahan dalam hal pemberian layanan perizinan dan dokumen-dokumen untuk keperluan kapal perikanan berkegiatan. Selain itu Konsul RI melihat fungsi pengusahaan di lokasi SKPT seperti yang terdapat di integrated cold storage (ICS) dan ice flake machine. Di SKPT Sebatik ini Konsul RI Tawau juga berdialog dengan Koordinator SKPT Sebatik Supratmoko dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan Suhadi.

Dalam dialog ini, salah satu isu utama yang diperbincangkan adalah mengenai tata kelola budi daya rumput laut di Sebatik yang menjadi usaha utama masyarakat Sebatik. Tata kelola budi daya rumput laut ini ternyata belum dikelola dengan baik, misalnya dalam hal perijinan, standarisasi mutu dan harga. Dalam hal perijinan budi daya, hingga saat ini masih sangat banyak pembudidaya yang belum memiliki ijin. Padahal perijinan diperlukan antara lain untuk memastikan status lahan yang digunakan dan peruntukannya. Sehingga tidak memunculkan potensi konflik terkait perebutan lahan.

Belum adanya standarisasi mutu juga menjadi masalah tersendiri karena akan menyulitkan untuk mendapatkan rumput laut yang memiliki kesamaan kualitas atau kadar air diinginkan. Dalam hal harga rumput laut diketahui adanya penurunan harga jual rumput laut di tingkat pembudidaya. Kini rumput laut rata-rata dihargai antara Rp. 10 ribu s.d Rp. 12 ribu per kilogram, padahal sebelumnya sempat mencapai Rp. 40 ribu per kilogram. Akibat turunnya harga rumput laut yang sangat tajam, pembudidaya dirugikan karena sulit mendapatkan keuntungan.

Dari SKPT Sebatik, Konsul RI Tawau mengunjungi Pos Lintas Batas Laut yang dikawal oleh prajurit TNI AL. Pos ini merupakan pos perbatasan paling terluar wilayah Indonesia di Utara. Dari tempat ini, dengan mata telanjang dapat dilihat kota Tawau, Malaysia.

Selanjutnya Konsul RI Tawau mengunjungi Desa Tembaring di Kecamatan Sebatik Barat untuk melihat budidaya rumput laut oleh masyarakat desa dan berdialog bersama masyarakat, perwakilan asosiasi pedagang rumput laut dan wakil dari lembaga penjamin mutu KKP.

Konsul RI Tawau berdialog secara langsung dan mendengarkan berbagai kendala yang dihadapi dalam budidaya rumput laut, seperti masalah harga, standarisasi mutu, serta pencurian. Dalam masalah harga, didapat informasi bahwa terjadinya penurunan harga jual rumput laut yang cukup tajam antara lain disebabkan oleh pengaturan harga oleh pembeli di Makassar yang merupakan perusahaan besar milik investor asing. Perusahaan besar tersebut melakukan pembelian ke pembudidaya rumput laut tertentu lewat kaki tangannya. Akibatnya terjadi banting harga di luar harga pasar dari pembudidaya yang rumput lautnya tidak terbeli.

Di luar permasalahan yang dijumpai dalam kunjungan ini, didapati sejumlah potensi besar bagi pengembangan dan penjualan rumput laut, misalnya dengan melakukan penjualan rumput laut lintas batas dari Sebatik ke Tawau Malaysia. Di Tawau saat ini sudah mulai terdapat perusahaan yang mengolah rumput laut dengan bahan baku dari Semporna. Ke depan, dengan semakin meningkatnya kapasitas produksi pengolahan rumput laut di Tawau, tidak tertutup kemungkinan untuk ekspor rumput laut dari Sebatik ke Tawau.
Dengan cara penjualan lintas batas seperti ini, terdapat alternatif penjualan rumput laut dan tidak terpaku pada pembeli di Makassar atau Surabaya seperti yang selama ini dilakukan. Secara ekonomi, penjualan rumput laut ke Tawau akan lebih efisiensi dari segi biaya karena jaraknya yang dekat dengan Sebatik.

Sebagai Perwakilan RI di Tawau, Konsulat RI di Tawau akan sangat mendukung realisasi perdagangan rumput laut lintas batas sebagai salah satu bentuk kerja sama ekonomi perbatasan. Konsulat RI akan membantu memfasilitasi pelaksanaan kerja sama, termasuk menyampaikan masukan kepada pengambil keputusan di Pusat, Provinsi ataupun Kabupaten, termasuk melakukan pembicaraan dengan pengambil keputusan di Tawau.

“Dengan adanya potensi kerja sama perdagangan rumput laut lintas batas, maka para pembudidaya rumput laut di Sebatik dan Nunukan bisa memiliki alternatif pembeli. Pada gilirannya, hal tersebut akan dapat menguntungkan masyarakat lokal sebagai pembudidaya karena bisa mendapatkan harga sesuai pasar dan tidak diatur oleh satu pembeli saja,” pungkas Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo

(Mn-prah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button