News

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO TERUS BERSINERGI DENGAN UMKM UNTUK JEMBER.

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO TERUS BERSINERGI DENGAN UMKM UNTUK JEMBER.

Jember -Menaranews.online” hari selasa 23 april 2024 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Diskopum menggelar Halal Bihalal bersama UMKM kabupaten Jember,

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember Dra. Sartini, dalam acara tersebut menyampaikan bahwa kami sahabat UMKM yang ada di kabupaten Jember” Alhamdulillah temen temen menyelenggarakan halal bihalal ini, kita sinergi kolaborasi antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan UMKM..

“Jadi temen temen UMKM bahu membahu membawa makanan kemudian kita makan bareng – bareng dan luar biasa antusias terus kembali untuk memupuk kebersamaan dan kerukunan,” katanya.

Tentunya, ini akan membawa berkah di tahun 2024, saat kita bersama sama saling memaafkan untuk rukun kerja bersama membesarkan UMKM yang ada di kabupaten Jember..

“Kedepan kita sudah memulai data yang ada di kami jadi klasterisasi setiap kecamatan nantinya yang ada di kuliner itu siapa saja, kemudian yang di visien kami mulai susun untuk punya data bis,” tambahnya.

Selama ini pembinaan fokus mengupayakan sebagai amanah PP no 39 tahun 2021 tentang Sertifikat halal, kami sangat berharap yang mempunyai produk olahan pangan batas akhir kepemilikan sertifikat halal 17 Oktober 2024.

“Untuk itu program yang di utamakan kepemilikan perijinan khususnya selain NIB, perijinan lain adalah sertifikat halal ini sangat penting UMKM yang terdaftar di dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro,” ujar Kadiskopum Jember.

Kami menghimbau seluruh pelaku usaha di sektor pangan entah itu depot, rumah makan dan warung. Yang belum mempunyai sertifikat halal untuk segera mengurus, ini sangat penting harus di miliki oleh pelaku usaha sebelum batas akhir 17 Oktober 2024.

“Bagi temen temen belum memiliki sertifikat halal karena untuk mendapatkan sertifikat halal tidak bisa langsung hari ini daftar selesai perlu pendampingan dan juga banyak menyiapkan persyaratan harus di cukupi oleh teman teman sendiri paling cepat 2 bulan bisa keluar. Kita jadi tetep akan melakukan pendampingan terpenting upaya yang dilakukan oleh temen temen UMKM untuk terus mengurus,” Pungkasnya.

(Mn-sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button