News

DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN JEMBER AKAN MENSOSIALISASIKAN PENINGKATAN PAD MELALUI SEKTOR TAMBANG BATU KAPUR.

Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengajak pengusaha Tambang Batu Kapur Gunung sadeng puger jember meningkatkan PAD.

JEMBER, MenaraNews.online.
“Pemerintah kabupaten Jember melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember akan melakukan pemeriksaan dokumen Perijinan terhadap perusahaan penambangan yang ada di Jember.Menurut Kepala Disperindag Kabupaten Jember Bambang Saputro selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih kurang begitu memuaskan.

Kepala Disperindag Jember Bambang Saputro mencontohkan pengelolaan Tambang Batu kapur di Gunung Sadeng Puger misalnya masih tergolong minim.

Dikatakan pada Tahun 2021 targetnya 2 Miliyar terlampaui menjadi 4 Miliyar, tapi menurutnya hasil tersebut kurang maksimal, dan masih bisa di tingakatkan jika melihat potensi yang ada di Gunung Sadeng. Kepada menaranews.online. jumat siang(21/1/2022).
mengatakan hasil pengolahan batu kapur di daerah tersebut, selain harus mampu meningkatkan PAD harus juga mampu mencukupi kebutuhan masyarakat disekitar tambang.

“Padahal Pabrik Semen Padang itu bukan lahan Pemda, tapi mampu menghidupi masyarakat di sekitar Tambang.

Lebih jauh Kepala Disperindag kabupaten Jember Bambang Saputro mengatakan perolehan PAD dari penambangan batu kapur di kecamatan Puger lebih meningkat lagi karena itu setiap penambang di sana harus ada perjanjian kerja sama dengan Pemkab Jember,  untuk menambahkan perolehan PAD melalui sewa menyewanya .
Sehubungan dengan hal tersebut pihaknya aka melakukan mensosialisasikan kepada seluruh penambang di Gunung Sadeng,terkait program Pemkab Jember dalam penambahan PAD, baik melalui sewa lahan, pajak maupun bagi hasil pengelolaan batu kapur tersebut. Dengan demikian diharapkan kedepan
PAD Pemkab Jember bisa meningkat. Pasalnya Gunung Sadeng adalah lahan Pemkab Jember,” katanya.
Menyinggung tentang aset pemda jember ini ada sekitar 200 hektar lahan milik Pemkab dan 19 perusahaan Tambang di Gunung Sadeng.
“Dari 19 perusahan tersebut yang tercatat aktif melakukan penambangan sekitar 7 sampai 9 perusahaan yang membayar pajak setiap bulan.

Terkait dengan hal tersebut pihaknya akan undang satu-satu sambil dan memeriksa berkas perizinannya, kalau sudah lengkap, nanti kita tanyakan komitmennya dengan pemkab atas sewa menyewa. Pungkas nya.
(Mn.sta.)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button