Dinas perumahan Rakyat kawasan Pemukiman PU Cipta Karya Kabupaten Jember akan melakukan Pelayanan Perijinan sesuai Amanat Undang2 cipta kerja nomer 11 tahun 2020.
Dinas perumahan Rakyat kawasan Pemukiman PU Cipta Karya Kabupaten Jember akan melakukan Pelayanan Perijinan sesuai Amanat Undang2 cipta kerja nomer 11 tahun 2020.
Jember 3 Desember 2022.Menaranews.Online“Dinas perumahan Rakyat kawasan Pemukiman PU Cipta Karya Kabupaten Jember akan melakukan Pelayanan Perijinan sesuai Amanat Undang2 cipta kerja nomer 11 tahun 2020 dan PP nomor 5 tahun 2021 Tentang Perijinan Berusaha .
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman PU Cipta Karya Jember Rahman Anda sesuai undang -Undang tersebut bahwa Semua kegiatan perijinan yang melakukan kegiatan berusaha harus mengurus perijinan Dasar.
Dikatakan Perijinan Dasar yang di maksud diantaranya kesesuaian penataan ruang ,kesesuaian Lingkungan dan Gedung.
– Dengan 2 Dasar tersebut Pelayanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman PU cipta Karya bisa memaksimalkan pelayanan sinergi dengan forum Penataan Ruang.
Menurut Rahman Anda Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman PU Cipta Karya Kabupaten Jember mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi diantaranya bidang Perumahaan dan Pertanahan,permukiman serta melaksanakan urusan pemerintah daerah bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan.”pungkasnya.
(mn-sta)