News

PT 4%: Partai Ummat Tawarkan Jalan Tengah.

PT 4%: Partai Ummat Tawarkan Jalan Tengah

Jakarta Menaranews.online”DPP Partai Ummat melalui Kuasa Hukumnya menyerahkan Kesimpulan Permohonan Pengujian Atas Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.Tentang Pemilihan Umum yang dalam pelaksanaannya dinilai bertentangan terhadap norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal yang dikenal dengan pasal ambang batas parlemen itu, dinilai tidak rasional dan telah melahirkan ketidakadilan yang tak dapat ditolerir.
“Bagaimana bisa disebut rasional, jika akibat dari norma pasal 414 ayat (1) UU Pemilu itu pada Pemilu 2019 telah nyata, dan itu masih berlaku bagi hasil Pemilu 2024 nanti,”kata Burhanudin Suralaga, salah seorang dari Kuasa Hukum Partai Ummat.

Burhanudin menyebut bahwa Pemilu 2019 telah menunjukan bahwa Partai Persatuan Pembangunan yang hanya meraih 19 kursi DPR RI lolos ke Senayan karena meraih sebanyak 6.323.147 suara sah nasional yang setara dengan 4,52%.
“Padahal, hasil simulasi yang kami lakukan bahwa suatu partai politik peserta pemilu yang berhasil meraih kursi-kursi terakhir di setiap daerah pemilihan di luar Pulau Jawa dan di beberapa kursi di dapil Pulau Jawa, atau dengan kata lain MERAIH KURSI-KURSI TERAKHIR YANG TERSEBAR DI SELURUH PROPINSI DI INDONESIA, meskipun perolehan suaranya di bawah ambang batas 4%, yakni hanya 3,34% suara sah nasional, namun kursi DPR RI yang bisa diperoleh adalah sebanyak 47 kursi atau setara dengan 8,17% kursi DPR RI. Berdasar norma pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu partai itu, partai yang meraih 47 kursi itu, tidak lolos PT. Akibatnya tak berhak mengirimkan wakilnya ke DPR RI,”tegas Burhanudin.

Burhanudin menambahkan bahwa fakta ini menyinggung rasa keadilan masyarakat yang paling mendasar.paparnya.

Sementara itu, Muhammad Yuntri, sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Petitum yang diajukan oleh Partai Ummat adalah jalan tengah terbaik yang saat ini diharapkan mampu memuaskan semua pihak.
“Dengan tawaran bahwa Ambang Batas Parlemen 4 persen bukan saja dihitung berdasar atas perolehan suara sah nasional suatu partai politik pada pemilu, tetapi bisa dihitung berdasar atas 4 persen perolehan kursi DPR RI yang terakumulasi dari dapil-dapil di seluruh Indonesia, jaminan atas keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara yang berhimpun dalam partai politik tercipta. Bahkan, lebih jauh sistem pemilu proporsional sebagai amanat UU dan pemilu yang adil sebagai amanat konstitusi terpenuhi,”terang Yuntri.

Yuntri menyebut bahwa sistem proporsional yang dipilih bagi pemilu di Indonesia sungguh-sungguh terlaksana. Hal ini dalam praktiknya terlihat dari semakin besarnya kesetaraan dan kesepadanan antara suara yang diperoleh suatu partai politik dengan kursi yang diraih. “PT yang juga menghitung berdasar atas perolehan kursi di DPR RI memungkinkan hadirnya _kesetaraan dan kesepadanan suara – kursi_ itu,”tandas Yuntri.

Jika Permohonan Partai Ummat ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka suatu partai politik bisa mengirimkan wakilnya ke Senayan bukan semata-mata harus melampaui sekurang-kurangnya 4 persen suara sah nasional, tetapi juga bila mampu meraih sekurang-kurangnya 4 persen dari kursi DPR RI, yakni sekitar 24 kursi.”pungkasnya.

(Mn-st)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button