News

H. Muhamad Nur Purnamasidi: Urai Silang sengkarut Tunjangan Profedi Guru non Serdik

H. Muhamad Nur Purnamasidi: Urai Silang sengkarut Tunjangan Profedi Guru non Serdik

Jember Menaraanews.online” Sertifikasi Pendidik (Serdik) sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2005 menjadi salah satu prasyarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Proses serdik diorientasikan untuk peningkatan kualitas guru/Tenaga Pendidik. Sementara TPG sebagai ikhtiar agar guru kesejahteraannya meningkat.

Dua aspek yang berbeda, namun ketentuan itu secara normatif maupun legal formalistik sebagai bagian tidak terpisahkan.

Konstruksi nalar yang dibangun itu dinilai salah kaprah dan mencederai rasa keadilan. Belum lagi kompleksitas problematika dalam implementasi Undang-undang yang belum Kohesif atau padu. Ungkap Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Golkar H. Muhamad Nur Purnamasidi, Kamis (29/12/2022) di Greenhill Jember..

“Fakta masih terdapat 1,6 juta guru belum terserdik. Silang sengkarut Program Profesi Guru (PPG) mencerminkan peliknya dunia pendidikan kita..

Guru sebagai tenaga profesional memiliki fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis. Menjadi pilar utama dalam meningkatkan mutu pendidikan serta peningkatan kualitas SDM. Guru sejahtera menjadi stimulan peningkatan kualitas pendidikan yang merata” Imbuh Bang Pur dalam Serap Aspirasi dengan Aliansi Guru Non Serdik Bersatu (AGNSB) Perwakilan Jember dan Lumajang.

Diperlukan kolaborasi dan sinergi semua stakeholder, untuk mengurai akar masalah serta treatment wayout nya. Karena tidak semata menjadi Nomenklatur Kemendikbudristek RI, tetapi juga melibatkan lintas kementerian atau lembaga negara baik Kemenkeu, Kemendagri, Kemenpan RB, Kemenag RI. Tandas Politisi Senayan Dapil Jawa Timur IV Jember Lumajang, yang juga Fungsionaris Ketua DPP Ormas MKGR.

Juru bicara AGNSB Jember Mimin Puji Lestari berharap agar pemerintah memberikan kebijakan Diskresi dan Afirmasi terhadap Guru non serdik. TPG diberikan juga kepada Guru non serdik, baik ASN, non-ASN maupun swasta. Harapnya.

“Proses serdik hendaknya disederhanakan tanpa mengurangi standar sebagai jaminan peningkatan kualitas guru. Terkait TPG, ex officio menjadi bagian yang melekat sebagai profesi guru” Tandasnya.

Daftar antrian panjang untuk serdik, proses yang rumit hendaknya menjadi evaluasi bersama. TPG menjadi hak yang niscaya melekat pada profesi guru. sedang Serdik menjadi ikhtiar peningkatan kualitas guru. Jangan dicampuraduk.” Pungkasnya.

(Mn-aly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button