Kabaria Ala panen Ikan Masyarakat Kondowa dan Dongkala
Kabaria Ala panen Ikan Masyarakat Kondowa dan Dongkala
Buton MenaraNews.Online“Pj. Bupati Buton Bangga dengan Tradisi yang Masih Dipatuhi dan Dilaksnakan
Pj. Bupati Buton, Drs. Basiran, MSi ikut turun membaur bersama masyarakat membuka Kaombo (Wilayah Terlarang) yang merupakan salah satu tradisi adat menjelang pesta adat atau pesta kampung Desa Dongkala-Kondowa yang dilakukan setiap tahunnya, Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Minggu, 11 Desember 2022..
,
Kepala BPKAD Sultra ini didampingi istri dan anak disambut hangat sejumlah masyarakat yang sejak subuh sangat antusias mengikuti tradisi yang dilakukan setiap tahun sehari menjelang pesta kampung berlangsung.
Sembari menunggu air laut surut Pj. Bupati Buton menyapa masyarakat, berfoto selfi dan juga duduk di pesisir pantai bersama masyarakat.
Setelah air surut Pj. Bupati Buton dengan sepatu boots dan peralatan laut surampa (tombak) yang dipegangnya siap bersama ribuan masyarakat yang tidak hanya berasal dari Desa Kondowa tetapi juga masyarakat dari desa desa lainpun ikut turun ke laut Kaombo, menangkap ikan dengan alat surampa..
Pj. Bupati Buton didampingi Sekretaris Daerah Kabupeten Buton, Asnawi Jamaluddin, SPd, MSi dan Ibu. Turut serta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Fajar Ishak Daeng Jaya, Camat Pasarwajo, Camat Wabula, Kepala Desa Dongkala, Kepala Desa Kondowa, Parabela Ana Mohane (Kepala Kampung Anak Muda) dan seluruh Perangkat Adat Sara Ana Mohane Desa Kondowa.
“Kaombona tai (Tai=laut) merupakan wilayah laut dimana selama setahun ikan ataupun lain sebagainya yang ada didalamnya tidak boleh diambil selama setahun dan boleh diambil sehari menjelang pesta kampung atau pesta adat. Panen ikan di area kaombo itu disebut Kabaria,” ucap Gani Rudin, Tokoh Pemuda Desa Kondowa.
Tradisi Kaombo merupakan kesepakatan pemangku adat dan masyarakat Kondowa dan Dongkala untuk melestarikan wilayah laut. Kaombo merupakan tempat bertelurnya ikan. Di area tersebut dilarang untuk mencarikan ikan selama setahun penuh. Nantilah dipanen secara beramai-ramai menjelang pesta adat digelar.
“Bagi yang melanggar akan dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 5 juta. Jika tidak membayar yang bersangkutan akan diberi sanksi yakni si pelanggar akan dikucilkan dari masyarakat.
Pj. Bupati Buton, Drs. Basiran, MSi di sela-sela ritual Kabaria menegaskan akan terus mendorong pelestarian budaya yang dimiliki masyarakat Desa Kondowa dan Dongkala.
“Sekarang ini tradisi budaya sering terlupakan. Bahkan generasi hari ini banyak yang tidak mengetahui secara persis akan budaya leluhur yang banyak mengandung filosofi,” kata Pj. Bupati Buton.
Kepala BPKAD Sultra ini merasa bangga dan bersyukur karena ritual adat masyarakat Desa Kondowa dan Dongkala masih dipelihara dan turun temurun terus dipelihara dengan baik sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan adat dalam melindungi ekosistem dan biota laut
Mantan Camat Siotapina ini mengajak semua pihak utamanya generasi muda untuk terus mempertahankan nilai-nilai budaya agar tetap lestari dan tidak lekang atau tergerus ditelan kemajuan zaman.
#Butonselaludihati
News:
– Widianingsih (Kominfo)
Fotografer :
– Agung (Kominfo)•