News

Kajari Buton Ledrick VM Takaendengan SH.MH : Tidak ada lagi Kades  yang bersentuhan dengan Kasus Hukum atau Dikriminalisasi

Kajari Buton Ledrick VM Takaendengan SH.MH : Tidak ada lagi Kades  yang bersentuhan dengan Kasus Hukum atau Dikriminalisasi.

Buton Menaranews.online”Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrick VM Takaendengan SH MH bertugas di Buton  telah memasuki 1 tahun 6 bulan pada 3 Maret 2023.Sedangkan Wilayah hukum yang di emban meliputi Kabupaten  Buton,Buton Tengah dan Buton Selatan . Hal tersebut di sampaikan Kajari pada acara NGOPI WA ENGRAN di Desa Kamaru Bersama Pj.Bupati Buton ,Kapolres 25 Februari 2023 .

Dalam kesempatan tersebut Kajari Buton menyampaikan Kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk di terapkan di laksanakan di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Buton..

Sebagai implementasi kebijakan dari Kejagung RI tersebut pihaknya mengawali tugas di Buton dengan meluncurkan Program LAJADA Layanan Adiyaksa Jaga Desa yang telah di sosialisasikan kepada masyarakat sebagai wujud nyata Kerja Kejaksaan Negeri Buton dalam mengimplementasi visi Presiden RI Nawacita bahwa pembangunan itu harus dimulai dari Desa dan kekuatan kita harus di bangun dari desa.

Sehubungan dengan hal tersebut Kajari Buton menetapkan kebijakan Hukum Tidak ada lagi Kepala Desa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Buton yang akan berhubungan dengan masalah Hukum.

Menurut Ledrick  “Tidak ada lagi nanti Kades yang kita Pidanakan atau Kades di Kriminalisasi.
Kebijakan Hukum yang di ambil ini adalah karena pihaknya tahu bahwa Kades adalah Bupati Kecil di wilayahnya pada saat kontestasi politik dan pada saat pencalonan membutuhkan akomodasi atau kebutuhan logistik yang sangat besar sehingga setelah menang biasanya banyak lawan nya untuk menjatuhkan dengan berbagai cara termasuk akan pelaporan ke penegak hukum tentang kinerjanya hingga melaporkan secara person hingga Kades yang bersangkutan jatuh.

Pihaknya juga tahu bahwa Kades Kades yang terpilih tidak semua memiliki latar belakang keuangan yang baik sehingga ketika jadi dan melakukan pengelolaan keuangan desa sering bermasalah. Sehubungan dengan hal tersebut Kejasaan Agung mewanti-wanti kepada Kajari Se-Indonesia untuk hati-hati menangani masalah hukum terkait Kepala Desa. Kepala desa jangan takut mengelola ADD dan kalau ada masalah untuk menyelesaikan temuan2 atau temuan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah pihaknya aktif dan mendorong untuk menyelesaikan. Kesempatan untuk penyelesaian persoalan di lapangan ini jangan di sia-siakan dan jangan pula para Kades justru melakukan perbuatan melawan hukum akan tetapi gunakan kesempatan baik ini untuk membangun Desa .

Sehubungan dengan hal tersebut pihaknya sudah menyampaikan kepada bapak Bupati Buton kalau ada kepala desa melakukan perbuatan atau sengaja melawan hukum untuk menguntungkan dirinya pihaknya akan tegas menindaknya .”

(Mn-sta)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button