News

Kejaksaan Negeri Buton telah menuntaskan pemeriksaan 29 orang saksi dari 41 orang Saksi sebagai terperiksa dalam Perkara Bandara Kadatua Buton Selatan.

Rencanakan Perjalanan Suci Anda bersama kami!

Kejaksaan Negeri Buton telah menuntaskan pemeriksaan 29 orang saksi dari 41 orang Saksi sebagai terperiksa dalam Perkara Bandara Kadatua Buton Selatan.

Buton 18 mei 2023.Menaranews.online“Kejaksaan Negeri Buton telah memeriksa 29 orang Saksi dari 41 orang yang terperiksa dalam Perkara Bandara Kadatua Buton Selatan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik V.M.Takaendengan SH.MH.hari ini 18 mei 2023 kepada Menaranews.online”mengatakan,Tim Jaksa Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Buton akan memeriksa 41 orang saksi yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana korupsi.

Dikatakan saat ini telah memeriks 29 orang Saksi atas kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 yang di perkirakan menimbulkan kerugian negara 1,6 milyar rupiah.

Adapun para saksi yang telah di periksa Inisial ES selaku Kadishub Kabupaten Buton,Ar selaku pejabat Pembuat Komitmen,WR selakaku Bendahara Dishub,LIA selaku Sekertaris Dishub.LU selaku Ketua Tim pejabat penerima hasil pekerjaan(PPHP) dan LH selaku Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP).

Selanjutnya Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Buton melalui Kepala Seksi Intelijen Azer J. Orno SH.MH. mengatakan Pemeriksaan Saksi di lakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,liat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.”pungkasnya
Dengan selesainya pemeriksaan nantinya akan dapat di simpulkan oleh Tim tentang keterkaitan masing-masing saksi untuk menentukan dugaan tersebut dari status saksi menjadi tersangka.”ungkap nya.
(Mn-sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button