Kejaksaan Negeri Jember hingga juni 2023 berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara 1,2 milyar rupiah lebih dari target 1,8 milyar tahun 2023.
Kejaksaan Negeri Jember hingga juni 2023 berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara 1,2 milyar rupiah lebih dari target 1,8 milyar tahun 2023.
Jember 22 juli 2023.Menaranews.online”Kejaksaan Negeri Jember hingga memperingati Hari Bhakti Adiyaksa ke 63 telah menuntaskan berbagai program kerja termasuk Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara akibat Tindak Pidana Korupsi di Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember pada acara konfrensi pers yang didampingi Isa Ulinuha, SH, MH. kasi Pidsus dan Kasi Intel Soemarno SH,MH. menyampaikan capaian program kerja hingga Hari Bhakti Adiyaksa ke 63 tahun 2023 .
Peringatan Hari Bhakti Adiyaksa tahun 2023 Kejasaan Sesuai Tema akan menghadirkan Penegakan Hukum yang Humanis berlandaskan hati Nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat..
Menyinggung tentang Atensi Kejasaan Negeri dalam Penanganan Kasus Korupsi
I Nyoman Sucitrawan SH.MH mengatakan Selama tugas di Jember pihaknya dalam menangani kasus korupsi misalnya selalu terbuka guna mewujudkan pola penegaan hukum yang berkepastian,berkeadilan dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahan ekonomi nasional.
Target pemulihan keuangan negara tahun 2023Â sampai bulan juni dari target 1 milyar 877 juta rupiah telah berhasil menagih 1 milyar 299 juta ,sedangkan untuk penyelematan keuangan /aset negara tahun 2022 mencapai 4 milyar rupiah lebih sedang tahun 2023 berhasil menyelematkan 28 bidang tanah dengan nilai total 71 milyar rupiah lebih.
Selain itu Kejaksaan Negeri Jember menangani kasus korupai juga melakukan program 41 pendampingan litigasi dan 14 kegiatan non litigasi terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2023.
Menyinggung tentang penanganan kasus pidana umum menurut Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan telah menerima 525 SPDP, dan 514 perkara sudah kita terbitkan P 48.
Sedangkan Untuk Pidsus telah menangani 2 perkara, yakni kasus pengelolaan keuangan desa Mundurejo dan penyimpangan dana kredit usaha rakyat pada bank BRI unit Patrang, ini masih dalam proses penyidikan umum.
Selain itu Kejaksaan juga berhasil melakukan penuntutan terhadap pengelolaan obat pada depo farmasi, penanganan tindak pidana pengelolaan TKD dan APBDes desa Pocangan kecamatan Sukowono, tindak pidana cukai. Total penyelamatang keuangan negara dari ketiga kasus tersebut sebesar 186 juta Rupiah”pungkasnya.
(Mn-sta)