Nasional

KENAPA PULUHAN TAHUN ASET PSU PRASARANA SARANA DAN UTILITAS BELUM DISERAHKAN KE PEMERINTAH DAERAH

Jember,MenaraNews.online. Bupati Jember Haji HENDY mengatakan dalam usahanyamengembangkan perumahan, developer, selain memiliki kewajiban untuk memperoleh berbagai macam perizinan, juga memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama dengan pemerintah daerah .Karena itu
Fasilitas umum dan fasilitas sosial pada perumahan harus terjaga fungsinya dan keberlanjutannya agar kualitas perumahan dapat terjaga dengan baik dan tidak menimbulkan kawasan kumuh.Hal itu di sampaikan Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto pada rapat koordinasi penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan ke Pemkab Jember yang diikuti oleh para pengembang perumahan dan BPN, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jember, Sabtu (30/10/2021).

Dikatakan lebih lanjut untuk menjaga keberlanjutan fungsi dan kualitas fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan, developer wajib melakukan pemeliharaan terhadap berbagai fasilitas yang ada.
Olehkarena itu pihaknya mengajak seluruh pihak terkait baik pengembang, pihak BPN untuk berkolaborasi aktif mensukseskannya karena penyerahan PSU ini nantinya menjadi aset Pemkab Jember yang juga menjadi perhatian KPK RI terkait aset pemerintah daerah.
Bupati Hendy siswanto menyampaikan bahwa aset-aset daerah ini apabila dimaksimalkan akan berpotensi positif terhadap pendapatan daerah, dengan catatan dimaksimalkan manfaatnya, bukan menghilangkan aset atau kata lain menjualnya.
Bupati pada akhir sambutan nya menyampaikan bahwa saat ini sudah saatnya membenahi Jember, wes wayahe benahi Jember,yang artinya mengembalikan semua pada tempatnya, mengembalikan semua pada haknya.
Yang menjadi pertanyaan Bupati kenapa sudah puluhan tahun aset PSU ini belum pernah diserahkan ke Pemkab Jember, padahal negeri ini ada, Jember ini ada, dan kita sangat tertinggal jauh dengan daerah lain.
Untuk itu petugas akan segera melakukan verifikasi faktual untuk keperluan mencocokkan sertifikat dengan kenyataannya. (Sta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button