News

Kepala BKPSDM Pemkab.Jember Sukowinarno : tidak benar kalau pemkab jember menganaktirikan Nakes Non ASN

Kepala BKPSDM Pemkab.Jember Sukowinarno : tidak benar kalau pemkab jember menganaktirikan Nakes Non ASN.

Jember,Menaranews.online” menanggapi Pertemuan dengan tajuk Diskusi Diskusi Publik Forum Honorer Tenaga Kesehatan (FHTK) Kab. Jember yang berlangsung pada tanggal, 5 Pebruaria 2023 bertempat desa Lembengan Kec.Ledokombo Jember, Kepala BKPSDM Kabupaten Jember SUKOWINARNO mendiakusikan 2 hal diantaranya – tentang Formasi PPPK Nakes Kabupaten Jember tahun 2023 berkaitan dengan yang beredar dimasyarakat surat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang ditentukan Penggunannya TA 2023 bahwa formasi PPP nakes kab.Jember tahun 2023 sebanyak 82 lowongan.

-Tentang Nakes yang berstatus non ASN meminta untuk di SK-kan Bupati Jember.

Sehubungan dengan hal tersebut BKPSDM Pemkab Jember mengapresiasi terselenggaranya
Ajang Pertemuan tersebut sehingga dapat bertatap muka langsung dan bisa sharing dan serap informasi kepada seluruh Non ASN nakes yang hadir.

Kepala BKPSDM SUKOWINARNO menyampaikan bahwa Formasi tahun 2023 secara nasional masih prioritas pada pelayanan dasar yaitu Pendidikan dan Kesehatan.
Sedangkan untuk Formasi tahun 2023 itu Kabupaten Jember belum mengusulkan dan e-formasi belum dibuka serta saat ini masih menjadi pembahasan TIM yang terdiri dari BKPSDM dan OPD terkait, angka 82 formasi itu bukan merupakan usulan Pemkab. Jember, Permenkeu 212 pada pasal 5 ayat (3) di jelaskan Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,sehingga tidak benar kalau Kab.Jember menganaktirikan Nakes Non ASN.

Sementara itu Pada saat pendataan oleh Kemenkes melalui SISDMK (sistem informasi sumberdaya Kesehatan) persyaratan untuk tenaga non ASN tidak mempersyaratkan adanya SK Bupati, Surat dari Dinkes Kabupaten atau dari Kepala Puskesmas sudah cukup, dan lagi juga mempertimbangkan beban kemampuan keuangan daerah” katanya.

Untuk TA 2023 ini belanja pegawai sudah berkisar 1,3 Trilyun serta BKPSDM tidak bisa memutuskan karena berkaitan juga dengan stakeholder terkait.”pungkasnya.

(Mn-sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button