News

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember Bambang Saputro : Pelaku Usaha/UMKM saat ini telah di permudah dengan Perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember Bambang Saputro : Pelaku Usaha/UMKM saat ini telah di permudah dengan Perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik.

Jember 13 Juni 2023.menaranews.online”Para Pelaku Usaha yang belum memiliki perijinan di Kabupaten Jember mengikuti sosialisasi….

Di.Hotel Bintang Mulia Kaliwates.
Sosialisasi tersebut terkait Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko bagi Pelaku UMKM.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Bambang Saputro dalam sambutannya sekaligus sebagai Pemateri mengatakan Pelaku UMKM dengan adanya pelayanan secara online dipastikan menjadi lebih cepat dan mudah karena untuk memperoleh Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik diterbitkan oleh Lembaga OSS melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Adapun untuk pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha yang memiliki kriteria, antara lain pertama, berbentuk badan usaha maupun perorangan,usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, termasuk dalam usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri bisa di lakukan.

Sementara itu Andrian Kabid Disperindag kabupaten Jember,kepada sejumlah media mengatakan Perijinan OSS melalui UU cipta kerja merubah tatanan kerja di sesuaikan dengan kondisi yang sekarang, ada hal harus di sosialisasikan secara teknis perijinan OSS dilakukan secara online.

“Seluruh data sudah di sajikan para pelaku usaha sendiri melalui aplikasi proses perijinan, kalau dulu perijinan di kenal secara sektoral seperti SIUP dan IUI. Sekarang SIUP dijadikan satu induk nasional yang dikenal dengan NIB,” terangnya..

Sehingga nantinya akan terbit NIB bagi para pelaku usaha melalui OSS, sementara di bidang kita melalui perijinan aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SINAS).

“Selanjutnya, Semua perijinan di arahkan secara online bisa dilakukan sendiri atau di input, Namun masih banyak kendala artinya penggunaan teknologi semakin kebelakang masyarakat pasti tau melalui HP sudah bisa,” ungkapnya.

Kita berharap, Seluruh pelaku usaha tetep mengikuti perkembangan perijinan usaha OSS bisa mengakses ke dalam SINAS.

“Selain itu menjadi sarana advokasi usaha, sehingga legalitas sudah terjamin bisa di akses bagi para pelaku usaha baik di tingkat daerah maupun di pusat,” ujarnya”

(Mn-sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button