Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov Jatim Dr.ASEP HERI.SH.,M.H.,QRMP.melakukan Pengguntingan pita dan Penandatanganan Prasasti sebagai Tanda Peresmian Kantor BPN Jember yang baru

Jember 23 maret 2025.Menaranews.online”Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov Jatim Dr.ASEP HERI.SH.,M.H.,QRMP.melakukan Pengguntingan pita dan Penandatanganan Prasasti sebagai Tanda Peresmian Kantor BPN Jember yang baru.
Acara tersebut juga di ikuti Wakil Bupati Jember Djoko Santoso,Kepala BPN Jember Dr.Ahyar Tarfi dan Ketua REI Jember Haji Abd.SALAM.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Prov Jatim Dr.ASEP HERI.SH.,M.H.,QRMP.dalam sambutanya mengatakan pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kab.jember,BPN Jember dan Para Kepala Forkopimda Kabupaten Jember yang telah baik menjalin kerjsama dengan baik selama ini untuk kepentingan masyarakat
Dengan di resmikan Kantor Baru yang berada di Lingkungaan GOR PKPSO Jember ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Asep Heri berkomitmen memajukan BPN khususnya di provinsi Jawa Timur dengan 8 Program 100 Hari untuk mewujudkan “Jatim Hebat, Pilar Indonesia Emas 2045.”
Program ini telah di sosialisasikan keseluruh Kantor BPN Se-Jawa Timur termasuk dalam kunjungan kerjanya di Jember Seinin 23 Maret 2025. Pagi.
Dalam kesempatan tersebut Dr.ASEP HERI mengimbau kepada seluruh keluarga besar BPN Jember agar dengan menempati kantor baru ini untuk terus bersemangat dalam melakukan inovasi dan kreativitas, serta menerapkan konsep 3 K (Kerjasama, Koordinasi, dan Kolaborasi) dalam mewujudkan ‘Jatim Hebat, Pilar Indonesia Emas 2045.
Dikatakan lebih lanjut yang harus menjadi perhatian bagi karyawan dengan 8 program unggulan tersebut, Asep mengiku tidak bisa berjalan sendiri namu perlu menggandeng dengan berbagai stakeholder untuk mendukung upaya pemberantasan mafia pertanahan di Jawa Timur sesuai dengan Program Presiden RI .
Sementara itu Wakil Bupati Jember Djoko Santoso dalam kesempatan tersebut akan mendukung Program-program BPN terkait .
Terkait dengan perda RTRW akan komunikasi dengan DPRD mengingat RTRW adalah hal yang mendasar untuk penentuan mana-mana Zona yang di peruntukkan untuk perumahan sekaligus sebagain fungsi payung hukum seperti adanya beberapa permasalahan pengalian lahan produktif pertanian ke perumahan.
Untuk itu menurut Wabub Djoko Santoso perlu kajian kembali melului proses pendataan.
Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember nantinya akan menjadi payung hukum perlindungan lahan produktif di Kabupaten Jember kata Wabup Jember yang juga di kenal mantan Orang BPN .
(Mn-sta)