Ketua dan Pimpinan DPR segera mengirimkan surat kepada Presiden RI paska RUU PPRT jadi Inisiatif DPR
Ketua dan Pimpinan DPR segera mengirimkan surat kepada Presiden RI paska RUU PPRT jadi Inisiatif DPR.
Jakarta 28 maret 2023 .menaranews.online” Lebih dari 500 Organisasi dan Tokoh Publik Beri Dukungan untuk pembahasan bersama setelah DPR RI menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi RUU inisiatif DPR yang menggelar rapatn 21 maret 2023.
Menurut Lita Anggraini JALA PRT, para Pekerja Rumah Tangga, Koalisi Sipil UU PPRT bersama para tokoh masyarakat menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya dan apresiasi kepada Ketua dan para pimpinan DPR, semua Fraksi, Baleg dan Ketua dan Anggota Panja RUU PPRT serta para anggota legislatif yang telah membawa RUU PPRT menjadi RUU inisiatif.
Ucapan terima kasih dan apresiasi ini juga disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atas komitmennya dalam statemen resmi Istana 18 Januari 2023 untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT.
Demikian pula, kami juga mengapresiasi kerja-kerja Kantor Staf Presiden (KSP) beserta Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan MenKumHAM yang telah bergerak cepat membentuk Gugus Tugas RUU PPRT untuk mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menjalin komunikasi antar kementerian dan kelembagaan.
Langkah selanjutnya Paska RUU PPRT diinisiatifkan, masih ada tahapan krusial berikutnya agar RUU PPRT segera dibahas bersama DPR RI dan Pemerintah, lalu disahkan.
Tahapan krusial tersebut antaralain, pertama, Ketua dan Pimpinan DPR mengirimkan Surat dan Draft RUU PPRT Inisatif DPR kepada Presiden. Kedua, dengan surat dari Pimpinan DPR, maka Presiden mengirimkan Surat Presiden ke DPR dan menunjuk Menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersamaa DPR.
Di sisi lain, Pemerintah dengan gugus tugasnya sudah mempersiapkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) agar nantinya segera dibahas secara formal dengan Baleg DPR RI.
JALA PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT sampai saat ini telah menerima dukungan dari sebanyak 274 berbagai organisasi dan 280 tokoh-tokoh masyarakat untuk pengesahan RUU PPRT, dan kini terus mendorong DPR untuk mengambil langkah berikutnya agar pembahasan RUU PPRT antara DPR dan Pemerintah segera dilakukan dan RUU PRT bisa segera disahkan.
Para tokoh publik yang menyatakan dukungannya antaralain: Prof. Dr. Saparinah Sadli (Akademisi, perintis lahirnya Komnas Perempuan ) , Lena Marya Mukti (Dubes LBBP RI untuk Kuwait,Kordinator Maju Perempuan Indonesia), Allisa Wahid (Kordinator Nasional Jaringan Gusdurian) , akademisi seperti Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Akademisi, Ahli Antropologi Hukum, FHUI), Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Valina Singka dari Universitas Indonesia, mantan komisioner Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, dll. Sedangkan lembaga-lembaga keagamaan seperti PB NU, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Matakin atau Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, MLKI atau Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia memberikan dukungan, serta ratusan organisasi perempuan dari berbagai daerah di Indonesia, serta puluhan organisasi masyarakat sipil seperti Perempuan Mahardhika, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Kapal Perempuan, Mitra Imadei, Roempoen Tjut Nya Dhien, Insitutut Sarinah, GMNI, dll
Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini menyampaikan apresiasi, harapan dan permintaan yang sangat dalam kepada Ketua dan Pimpinan DPR bahwa 19 tahun proses legislasi PRT adalah proses panjang. Paska diinisiatifkan maka langkah yang mendesak adalah Pimpinan dan Ketua DPR segera berkirim surat dan RUU kepada Presiden, yang mana Presiden sudah menunggu dan mempersiapkan Surat Presiden (Surpres). Mengingat batas waktu untuk surat menyurat untuk pembahasan adalah 30 hari masa sidang. Ini merupakan waktu yang singkat dan harus segera dilakukan.
Hal-Hal perbedaan isu krusial untuk perubahan dari draft Baleg sebelumnya, akan bisa diubah, diselaraskan dan di dicapai titik temu dalam pembahasan bersama sesuai berbagai aspirasi DPR, fraksi, pemerintah dan masyarakat.
“Kita yakin bahwa pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” kata Lita Anggraini.
Harapan yang sama juga dirasakan para PRT seperti Adiati dan Jumiyem. Keduanya menyatakan terimakasih atas dukungan banyak pihak dan mengajak bergerak bersama para PRT untuk mendorong, mendukung DPR dan pemerintah dalam gerak bersama.
“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dari berbagai pihak ini, kami merasa sangat terharu,” kata Adiati.
Hal yang sama juga disampaikan Eva Kusuma Sundari, dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT, harapannya DPR segera berkirim surat ke Presiden, ada Surpres dan pembahasan segera terjadi dalam waktu yang tidak lama.
Untuk itu maka JALA PRT bersama Koalisi Sipil untuk UU PPRT dan lebih dari 500 organisasi dan tokoh masyrakat bergerak bersama menyampaikan sebagai berikut:
1. Menyampaikan permohonan kepada Ketua dan Pimpinan DPR untuk mengambil langkah krusial segera mengirimkan surat dan RUU kepada Presiden agar Presiden segera mengirimkan balasan berupa SurPres kepada DPR
2. Mendorong DPR untuk mempersiapkan Panja Pembahasan bersama Pemerintah
3. Memberikan dukungan DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pembahasan bersama segera secara terbuka
4. Memohon pengesahan segera RUU PPRT yang demikian sangat dibutuhkan dan melalui proses panjang lebih dari 19 tahun.”pungkasnya.
(MN-LA)