News

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.RI M.SARMUJI : Dalam revisi UU TNI dibatasi hanya 14 posisi jabatan Publik yang dapat di isi Prajurit Aktif disamping prajurit TNI Harus Mengundurkan Diri.

Rencanakan Perjalanan Suci Anda bersama kami!

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.RI M.SARMUJI : Dalam revisi UU TNI dibatasi hanya 14 posisi jabatan Publik yang dapat di isi Prajurit Aktif disamping prajurit TNI Harus Mengundurkan Diri.

MENARANEWS.ONLINE”Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji mengatakan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tidak akan mengembalikan Dwi Fungsi ABRI.namun revisi UU TNI memberi batasan Anggota TNI masuk ke Jabatan Sipil.

M.SARMUJI yang Juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur itu mengatakan,Dwi Fungsi TNI tidak mungkin kembali,justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk dapam jabatan sipil.

Sementara itu posisi yang bisa di duduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI,diluar itu harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil.

Memberikan keterangan hari Kamis lalu M.Sarmuji menyampaikan bahwa dalam revisi UU TNI,dibatasi hanya 14 posisi jabatan publik yang dapat diisi prajurit aktif,selain itu bagi seorang prajurit harus mengundurkan diri,”pungkasnya.

(Mn-sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button