. Ketua Komisi B DPRD Jember fraksi Gerindra SISWONO membenarkan tentang Pencabutan terhadap 10 Perusahaan Pemegang HPL lahan Batu kapur Gunung Sadeng Puger .
“Ketua Komisi B DPRD Jember fraksi Gerindra SISWONO membenarkan tentang Pencabutan terhadap 10 Perusahaan Pemegang HPL lahan Batu kapur Gunung Sadeng Puger .
Jember,08/03/2022.menaranews.online. Ketua Komisi B DPRD Jember fraksi Gerindra SISWONO membenarkan tentang Pencabutan terhadap 10 Perusahaan Pemegang HPL lahan Batu kapur Gunung Sadeng Puger . Sebelum di lakukan pencabutan pihak pemegang HPL dan Pemerintah daerah telah beberapa kali melakukan pertemuan ,namun tidak menemukan titik temu .
Menurut Ketua Komisi B SISWONO sebenarnya Negara/ pemerintah daerah telah mempermudah pemegang HPL atas lahan tersebut untuk di kelola dengan tujuan agar dapat memanfaatkan dengan baik guna menghasilkan keuntungan .
Namun menurut SISWONO setelah dilakukan evaluasi para pemegang HPL belum bisa memanfaatkan sebagaimana mestinya.
Pihaknya berharap kepada Pemda jika dari 10 perusahaan tersebut masih ada keinginan memperpanjang HPL nya, pemerintah daerah agar mempertimbangkan kembali sepanjang mampu memenuhi apa yang menjadi hak dan kewajiban Pemegang HPL bersangkutan. Namun jika tidak sesuai dengan perjanjian awal maka pemerintah sewaktu-waktu dapat mencabut hak pengelolaan tersebut . Dikatakan Ketua Komisi B Fraksi Gerindra SISWONO, para pemegang HPL harus memiliki Kantor,alat2 berat dan sarana lainnya yang diperlukan untuk Pengelolaan batu kapur. “Pungkasnya
(Mn-sta)