*Konsul RI Tawau Berharap Ordinan Buruh Sabah Yang Sudah Direvisi Dapat Meningkatkan Kesejahteraan PMI*

*Konsul RI Tawau Berharap Ordinan Buruh Sabah Yang Sudah Direvisi Dapat Meningkatkan Kesejahteraan PMI*
TAWAU menaranews.online”Masalah PMI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau merupakan salah satu masalah yang menjadi perhatian serius pihak Konsulat. Karena bukan saja sebagai bagian upaya memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) juga bagian yg untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja di Malaysia,” demikian disampaikan Konsul RI Tawau saat menerima kunjungan Penolong Kanan Pengarah Tenaga Kerja pada Jabatan Tenaga Kerja Kementerian Sumber Daya Sabah, Eko Bariono Bin Tumiran, di Konsulat RI Tawau, Kamis, 21 November 2024.
Dalam pertemuan ini Eko Bariono kemudian menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan hasil penyempurnaan atau revisi Ordinan Buruh Sabah (OBS). OBS sudah disetujui oleh Persektuan dan akan berlaku di Sabah dalam waktu dekat. OBS tidak membedakan antara pekerja tempatan (lokal) ataupun pendatang (migran).
Beberapa hal baru dalam OBS yang disampaikan oleh Eko Bariono antara lain adanya penurunan jumlah jam kerja dari 48 jam menjadi 45 jam per minggu dan terdapat standar upah minimum baru dari RM 1.500 menjadi RM 1.700 yang akan diterapkan mulai Februari 2025 (untuk syarikat atau pemberi kerja besar) dan Agustus 2025 untuk pemberi kerja yang jumlah pekerjanya berada di bawah 5 (lima) orang.
Selain itu terdapat penambahan jumlah cuti bagi pekerja wanita yang melahirkan, dari 30 hari menjadi 90 hari. Terdapat juga cuti 7 hari bagi pekerja pria yang istrinya melahirkan. Adanya jaminan kesehatan yang lebih baik, termasuk pengaturan antara cuti sakit dan perawatan.
Konsul RI menyambut baik revisi OBS dan berharap bahwa dengan diberlakukannya OBS maka akan dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi PMI, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Konsul RI Tawau juga mengharapkan agar kerjasama dalam penanganan PMI di Sabah antara Konsulat RI tawau dengan Jabatan Tenaga Kerja Sabah dapat ditingkatkan di masa-masa mendatang, seperti melakukan kegiatan bersama di lapangan dan monitoring terhadap agen-agen pekerja.
Dalam hal masih banyaknya PMI yang masuk ke Sabah tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku (unprocedural), Konsul RI Tawau mengharapkan agar Jabatan Tenaga Kerja Sabah dapat mendorong para syarikat untuk tidak mempekerjakan PMI unprocedural.
(Mn-prah)