Konsulat Republik Indonesia Tawau menyelenggarakan Itsbat Nikah Pasuntri WNI.yang bekerja di Wilayah Tawau Malaysia.
Konsulat Republik Indonesia Tawau menyelenggarakan Itsbat Nikah Pasuntri WNI.yang bekerja di Wilayah Tawau Malaysia.
Tawau 31 Mei 2023.Menaranews.online“Sebanyak 296 Pasangan Suami Istri Warga Negara Indonesia yang Bekerja di Wilayah mengikuti Rangkaian Acara Istimewa yaitu Isbat Nikah yang berlangsung di Konsulat RI Jalan Tiku 91000 Tawau. Pasangan Suami istri yang mengikuti momen Istimewa sepanjang hidup tersebut mengenakan Baju penganten sesuai daerah Asal masing masing.
Mengesahkan Status Pernikahan mereka secara agama serta secara hukum negara merupakan pengalaman yang cukup bahagia terpancar wajah-wajah Pasangan Hidup selama mengikuti prosesi Sidang Itsbat dan pelayanan terpadu Dokumen Kependudukan,catatan Sipil dan Keimigrasian tahun 2023. Yang di selenggarakan Konsulat Republik Indonesia Tawau Malaysia.
Rasa Gembira juga terucap Pasangan Suami Istri Mohamad Asrul dan Sumini dengan raut wajah berseri sambil berucap ” Alhamdulillah saya merasa gembira dan lega karena sudah lama menunggu-nunggu momen seperti ini. Lengkaplah sudah Hidupku sekarang’ sambil mengusap air mata karena Bahagia nya.
Pasangan suami istri asal Sulawesi Selatan ini nilah secara Agama tahun 2016 dan baru 2023 tercatatkan secara Hukum negara. Sedangkan anak anak nya saat ini juga sudah mempunyai hak mendapatkan Dokumen-Dokumen resmi yang dapat di gunakan untuk melanjutkan Pendidikan.
Konsulat Republik Indonesia Tawau HENI HAMIDAH dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepad Pasuntri dan kegiatan ini merupakan wujud kehadiran Negara Republik Indonesia dalam melindungi warga negara Indonesia di Wilayah nya Tawau..
Maka dengan Sidang Itsbat ini sebanyak 296 Pasuntri memiliku Dokumen Resmi dan mendapat Kepastian Hukum.
Diharapkan Pasuntri lainnya untuk memiliki kesadaran sendiri tanpa menunggu Sidah Itsbat yang di selenggarakan Konsul RI Tawau akan tetapi harus mempunyai semangat untuk menikah secara resmi sesuai dengan Ketentuan Hukum Negara.”pungkas nya.
(Mn-wiry)