News

MA, BI dan OJK Menggelar Temu Wicara Ke-Banksentralan dan Jasa Keuangan

MA, BI dan OJK Menggelar Temu Wicara Ke-Banksentralan dan Jasa Keuangan

Surabaya, MENARARANEWS.ONLINE”Saat membuka acara Temu Wicara, Dr. H. Haswandi., S.H., S.E., M.Hum., M.M., sebagai Hakim Agung Kamar Perdata menyampaikan “kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bertujuan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, guna lebih meningkatkan kinerja para hakim, agar hakim senantiasa dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya mengenai perbankan”.

Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Bank Indonesia telah berjalan kurang lebih 12 tahun; namun kerjasama antara tiga lembaga yakni Mahkamah Agung, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, pertama kali terjadi. Hal ini dapat dipahami, karena Otoritas jasa Keuangan adalah merupakan lembaga baru, seiring dengan diberlakukannya ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum berlakunya Undang-undang tersebut, kewenangan pengaturan dan pengawasan bank berada pada Bank Indonesia. Namun terhitung sejak berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, kewenangan pengaturan dan pengawasan bank dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sementera, Bank Indonesia fokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas moneter.

Menyadari realitas tersebut, lanjut Kepala Badan, sudah menjadi kebijakan Mahkamah Agung, bahwa demi mewujudkan aparatur peradilan, uatamanya hakim yang profesional dan berintegritas tinggi, para hakim diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasannya, sebagai modal untuk pelaksanaan tugas menegakkan hukum dan keadilan. Berbagai media dapat dipergunakan untuk memenuhi harapan tersebut, misalnya melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan atau kerjasama pelatihan dalam bentuk temu wicara perbankan seperti yang diselenggarakan pada kesempatan ini.

Hal yang sama ditegaskan oleh Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, Sidha Karya mengatakan kerjasama Mahkamah Agung RI dan Bank Indonesia sudah berjalan selama 12 tahun. Dengan adanya Undang Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan maka perlu dilibatkan Otoritas Jasa Keuangan dalam kegiatan ini dan beberapa waktu lalu telah dilaksanakan penandatanganan kerjasama. Dengan beralihnya fungsi pengawasan ke OJK maka perlu adanya koordinasi yang erat antara Mahkamah Agung, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya melalui kegiatan Temu Wicara ini sebagai sarana sharing informasi dan saling bertukar pikiran tentang ke-banksentralan, dan isu-isu terkini tentang permasalahan hukum dibidang perbankan dan jasa keuangan.

Sementara itu, Derektur Dr. H. Haswandi., S.H., S.E., M.Hum., M.M., sebagai Hakim Agung Kamar Perdata

Perwakilan Bank Indobesia dan Otoritas Jasa Keuanga sangat mengapresiasi temu wicara ini, mengingat pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan sering berkaitan dengan hukum. Kareba Pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan banyak sekali berkaitan dengan hukum sehingga acara seperti ini sangat penting karena kita bisa saling bertukar pikiran dan berdiskusi. Dengan adanya kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dibidang Penyeidikan maka kedepan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan semakin intens.
Temu wicara diikuti 40 peserta Hakim dari Peradilan Umum, Peradilan Agana, Peradilan TUN dan Peradilan Militer

(Mn-humas MA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button