News

*MEMANJAKAN PNS YANG AKAN MEMASUKI BUP*

Rencanakan Perjalanan Suci Anda bersama kami!

*MEMANJAKAN PNS YANG AKAN MEMASUKI BUP*

Jember Menaranews.online”Pemkab Jember melalui BKPSDM membuat inovasi untuk pengurusan Pencairan THT (tabungan hari tua), Gaji Pensiun Pertama dan Tapera (Tabungan perumahan rakyat) dalam kemasan OSS (one stop service) .

Inovasi ini melibatkan 5 (lima) instansi yaitu BKPSDM, BPKAD, BP-TAPERA, TASPEN, Bank Mantap. Seorang PNS yang akan memasuki 1 bulan sebelum BUP (Batas usia pensiun) dalam hal pengurusan hak-hak nya tidak perlu mendatangi satu persatu 5 instansi tersebut,namun cukup satu tempat saja sudah beres terlayani dengan durasi per-orang butuh waktu hanya 15 menit saja. Uji Coba pelayanan diawali hari Kamis, 12-12-2024 bertempat di aula BKPSDM Jember dengan mengundang PNS yang akan pensiun dan pensiun janda/duda TMT 1 Januari 2025 sebanyak 51 orang.

Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno saat di konfirmasi hal tersebut menjelaskan bahwa inovasi ini sengaja dibuat karena di lapangan masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum dengan dalih membantu menguruskan tetapi dengan syarat ada imbalan tertentu, disamping itu juga bahwa Pemkab Jember perlu peningkatan pelayanan prima kepada PNS yang sudah mengabdi lama maka disaat pensiun harus dilayani dengan prima, pelayanan ini juga menghemat waktu, tenaga dan biaya. Adapun PNS yang akan pensiun pada pelayanan OSS ini akan menerima:
1. SK Pensiun
2. SKPP Gaji
3. Buku Tabungan
4. Pemeriksaan Biometrik
5. Validasi dan Konfirmasi TAPERA

Lebih lanjut menurut Suko bahwa pelayanan OSS ini akan dilaksanakan setiap bulan dan GRATIS tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Seorang PNS bernama Akhmad Riswintono dari Puger dan Rini dari RSD Subandi Jember menyampaikan banyak terima kasih dan sangat senang atas layanan yang luar biasa tidak berbelit belit kesana kemari mengurusnya cukup sekali ini saja dan berharap terus dilanjut dan ditingkatkan, “pangkasnya.

(mn-suk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button