News

PATROLI SISIR KOTA, PASTIKAN TEMPAT KARAOKE TUTUP SELAMA RAMADAN

PATROLI SISIR KOTA, PASTIKAN TEMPAT KARAOKE TUTUP SELAMA RAMADAN

JEMBER (13/03/2024) –Menaranews.online”- Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, diskotek, dan rumah biliar dilarang beroperasi selama bulan Ramadan 1445 H/2024. Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jember No. 400/096/35.09.1.23/2024 tentang Imbauan Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Guna memastikan larangan itu dipatuhi, Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, S.H., M.Si. memerintahkan petugasnya berpatroli ke tempat-tempat hiburan karaoke di seputar kota Jember mulai Selasa (12/03/2024)..

Dalam arahannya kepada petugas Satpol PP sebelum patroli tadi malam, Bambang menegaskan, “Tolong sesuai Edaran Bupati agar memastikan semua tempat hiburan karaoke tutup.”

Patroli tadi malam digelar sejak pukul 20.50 WIB. Sejumlah tempat hiburan karaoke di seputar kota Jember terpantau tutup. Di antara lokasi yang disasar adalah Happy Puppy di Jalan Gajah Mada, Golden Voice di Jalan Hayam Wuruk, Hexo di Jalan Kaliurang, dan Star di Perumahan The Argopuro..

Menyikapi hasil patroli tadi malam, Bambang Saputro menyatakan, “Alhamdulillah, tempat-tempat karaoke di kota telah mengikuti peraturan sesuai Edaran Bupati Jember.

Meskipun demikian, Satpol PP tetap akan berpatroli memastikan semua tempat hiburan tutup selama Ramadan,” tandas Bambang.

(Mn-pol.pp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button