Pemerintah Kabupaten Jember Gandeng Pengadilan Agama dalam penggalakan program ISBAT WAKAF.
Pemerintah Kabupaten Jember Gandeng Pengadilan Agama dalam penggalakan program ISBAT WAKAF.
Jember,menaranews.online.18 Juni 2022. Pemerntah Kabupaten Jember bersama Pengadilan Agama sedang melakukan penyelesaian terjadinya sengketa wakaf Yayasan ,Majid maupun sekolahan di beberapa tempat.
Menurut Humas Pengadilan Agama Kabupaten Jember Haji Nabani SH.MH munculnya sengketa itu dulunya pada saat penyerahan untuk kegiatan yayasan atau sekolahan dan masjid dilakukan secara lesan,atau belum memiliki surat surat sehingga kepemilikan nya secara hukum lemah sehingga mudah di rebut orang dan terjadi sengketa.
Untuk itu bagi penerima wakaf yang dilakukan secara lesan,perlu di carikan jalan keluar untuk menghindari sengketa dengan mengajukan Isbat wakaf Ke Kantor Pengadilan Agama Jember.
Dikatakan dengan pengajuan Isbad Wakaf ke Pengadilan agama nantinya akan di proses untuk memperoleh dokumen resmi yang memiliki kekuatan Hukum tetap.
Di Tanya reporter MenaraNews.online.tentang perkara yang masuk di Pengadilan Agama Jember Haji Ahmad Nabani SH.MH mengatakan dari sekitar 500 hingga 600 perkara yang masuk di Pengadilan Agama sekitar 88% merupakan perkara pengajuan Perceraian. Sisanya kasus Dispensasi Nikah,isbad Nikah,gugatan Waris, Gugatan Gono gini dan perkara Gugatan Pembatalan/pencabutan Hibah” pungkasnya
(Mn-sta).