News

penandatanganan Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Jember 05/01/2022 menaranews.online.

“Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jember  berhasil di tetapkan untuk di lakasanakan.

Penetapan Raperda tersebut di dahului pembahasan mendalam diruang sidang  paripurna DPRD di Gedung DPRD Jember,  (05/01/2022).

Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi, S.Th.I pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto mengrim surat kepada Gubernur Jatim perihal permohonan tindak lanjut Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jember, sehingga DPRD Jember menindaklanjutinya dengan menggelar rapat  panitia khusus 02 DPRD Jember yang dilaksanakan pada Kamis 23/12/2021 lalu bersama tim propem Perda, OPD pemrakarsa serta OPD terkait.Sementara itu Rapat paripurna yang berlangsung ini juga dihadiri  Wakil Bupati Jember, jajaran pimpinan DPRD, serta 17 orang anggota DPRD secara daring dan 22 orang anggota DPRD secara luring. Sesi Rapat Paripurna juga memberikan kesempatan pandangan akhir seluruh fraksi berupa tanggapan, masukan serta catatan, yang pada prinsipnya DPRD Kabupaten Jember menerima dan menyetujui Raperda Perubahan tentang Perda No. 03 tahun 2016 dengan berbagai catatan yang tidak dapat dipisahkan.Usai mendengarkan pandangan Akhir Fraksi rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pada kesempatan itu Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU.  menyampaikan ucapan terima kasih atas disetujuinya raperda, serta seluruh sumbangsih pemikiran atas raperda tersebut.
“Setelah Perda KSOTK ini ditetapkan maka roda pemerintahan bisa berjalan lebih baik dan optimal dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Acara tersebut di akhiri foto bersama menandai telah selesainya pembahasan Raperda tersebut.
(Mn.sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button