News

PJ.Bupati Buton Drs.Basiran MSi : memberi warning kepada OPD dan PNS untuk menjaga Netralitas pada Pemilu 2024.

Rencanakan Perjalanan Suci Anda bersama kami!

PJ.Bupati Buton Drs.Basiran MSi : memberi warning kepada OPD dan PNS untuk menjaga Netralitas pada Pemilu 2024.

BUTON – menaranews.online“Penjabat Bupati Buton, Drs. Basiran, M.Si memberi warning atau peringatan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggar.

Peringatan tersebut di tuangkan dalam SE nomor: 200.2/270, tentang netralitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan legislatif, Presiden, Gubernur dan Pemilihan Bupati 2024.

Oleh karena itu pihaknya selaku Pj.Bupati Buton terus berpesan guna pembinaan dan penegakan displin Pegawai Negeri Sipil khusunya untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan umum 2024 baik pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Bupati Tahun 2024. mendatang.

Mengingat sejak awal tahun 2023 ini telah memasuki tahun politik dimohon bantuanya untuk menegaskan kembali kepada Pegawai Negeri Sipil dilingkungan masing-masing untuk mentaati ketentuan:

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,

2. PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS; 3. PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

B. Ketentuan Normatif:

1. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut:

a. Salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen PNS yaitu “Netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai PNS tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun; b. PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden.

Begitu juga bagi calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, c. PNS harus bersikap netral dalam proses pendaftaran partai politik dan dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik tertentu dan memastikan tidak tercatat sebagai pengurus/anggota partai politik tertentu.Sedangkan untuk PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pada bagian Ketiga, Pasal 5 huruf n yaitu: PNS dilarang “memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
Termasuk Ikut kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; dan juga di himbau tidak menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; serta di larang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Selain itu juga tidak di perkenankan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk”

(Mn_sta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button