Polres Jember Ungkap Kasus Perdagangan Kulit Satwa yang Dilindungi
Polres Jember Ungkap Kasus Perdagangan Kulit Satwa yang Dilindungi
Jember –menaranews.online. Kepolisian Resor Jember pada Rabu,(25/05/2022) siang menggelar jumpa pers Pengungkapan kasus kerajinan dari Satwa Yang Dilindungi,yang berlangsung di halaman Polres jember ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Hery Purnomo SIK SH
Dalam jumpa pers tersebut,polisi menggelar sejumlah barang yang berasal dari satwa liar yang dilindungi dan hampir punah,kepala rusa dengan bagian lehernya,dua tubuh kijang yang masih relatif utuh,yang sudah di awetkan, selembar kulit macan tutul dan beberapa tas dan sabuk berbahan kulit harimau dan macan tutul.
Pelaku berinisial MMR (26)asal Desa Tembokrejo kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember,berperan memproses hewan yang dilindungi untuk di jadikan kerajinan seperti tas dan sabuk yang menggunakan kulit atau kepala satwa yang dilindungi dan menjual hasil kerajinan melalui media sosial Facebook.
“Jadi patroli cyber polres jember mendapati MMR menjual benda seni dengan bahan dasar dari satwa liar yang terancam punah,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH saat jumpa pers.
“Dari Hasil Pemeriksaan penyidik, pengakuan pelaku,hewan-hewan yang diawetkan ini berasal dari hutan lindung yang ada di Sumatera. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember,” ujar Kapolres.
Polres jember juga melakukan upaya mengungkap jaringan pemburu hewan liar yang dilindungi undang-undang. “Petugas saat ini memburu seseorang yang berperan untuk memasok hewan satwa liar dilindungi kepada MMR. Adapun peran MMR ini sebagai perajin dan penjual benda jadinya,“beberapa barang yang dalam pemeriksaan terungkap sudah dipesan dan dibayar,” ujar AKBP Hery Purnomo SIK SH.
Petugas juga memburu pembeli atau pengkoleksi benda dengan bahan hewan yang dilindungi dan hampir punah.”Bunyi Undang-Undang jelas pasalnya. Tidak hanya menjual, tetapi juga barang siapa yang menyimpan. Jika unsurnya terpenuhi, pembeli juga akan di jerat proses pidana,”ujar Kapolres
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MMR bakal dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Ancamannya hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,”ujar AKBP Hery Purnomo SIK SH.