*Pulang kan 199 WNI*Konsulat RI dan Depo Imigrasi Tawau*

*Pulang kan 199 WNI*Konsulat RI dan Depo Imigrasi Tawau*
Menaranews.online’Konsulat RI memulangkan 199 orang WNI bermasalah yang telah selesai menjalani hukuman di penjara Tawau dan Lahad Datu dan ditampung sementara di Depo Imigrasi Tawau (DIT) sebelum dideportasi oleh Pemerintah Malaysia ke Indonesia.
Mereka terdiri dari 174 pria, 17 wanita dan 8 anak-anak.
Proses pemulangan dilakukan dengan menggunakan dua Ferry penyeberangan dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam proses pemulangan ini Konsul RI Tawau ikut melepas dan mengantar para WNI yang dideportasi hingga Nunukan.
Saat melepas para WNI yang dideportasi tersebut, Konsul RI Tawau mengingatkan agar mereka dapat mengambil hikmah dan pelajaran selama bekerja ataupun saat ditahan di Malaysia. Apabila di antara mereka ada yang berniat kembali bekerja di Malaysia, maka kiranya dapat mematuhi ketentuan keimigrasian dan ijin kerja yang berlaku dengan membawa dokumen yang sah. Masuk melalui jalur yang sah dan tidak menggunakan jalur samping.
Ke-199 orang yang dideportasi ini merupakan WNI yang telah lolos proses verifikasi yang dilakukan oleh Satgas Konsulat RI Tawau saat masih berada di DIT. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraannya sebelum diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Proses verifikasi juga dilakukan untuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.
Di Nunukan, para deportan diterima oleh BP3MI Nunukan yang menangani masalah Pelindungan pekerja migran Indonesia untuk ditampung sementara sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing atau dipekerjakan di berbagai perkebunan sawit di Kalimantan Utara.
(Mn-prah)